Berita

Hukum

Dominus Litis Ciptakan Konsentrasi Kekuasaan yang Besar di Tangan Kejaksaan

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 09:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Asas Dominus Litis, yakni kewenangan kejaksaan dalam mengendalikan perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, bisa saja menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Hal itu menjadi topik bahasan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung saat menggelar kegiatan kajian akademis bertajuk “Implementasi Asas Dominus Litis: Upaya Penguatan Peran Kejaksaan Menjadi Absolute Power” di Aula Ex FEBI UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat  pada Kamis 20 Februari 2024.

Pengamat sekaligus Dosen FISIP UIN Sunan Gunung Djati Anwar Jasir mengatakan, dominasi kewenangan kejaksaan memiliki sejarah panjang yang dapat ditelusuri sejak zaman Kerajaan Majapahit.


"Ketika lembaga penegak hukum dikenal dengan istilah Yaksa, Diaksa, dan Adiaksa. Pada era kolonial dan masa pendudukan Jepang, kejaksaan berfungsi sebagai alat kepentingan penguasa. Saat ini, meskipun Kejaksaan telah mengalami berbagai reformasi, kewenangan besar yang dimilikinya masih menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan," kata Anwar.

Demi menghindari penyalahgunaan kekuasaan, Direktur LDKM UIN Sunan Gunung Djatin 2023–2024, Alvito Raihandany Karim, menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi kinerja kejaksaan. 

Dia menegaskan bahwa masyarakat, akademisi, serta lembaga independen seperti Komisi Kejaksaan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus lebih aktif dan cepat dalam mengawasi agar kejaksaan tetap bekerja secara profesional dan transparan.

"Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai asas dominus litis, diharapkan sistem hukum Indonesia dapat semakin transparan, adil, dan bebas dari intervensi kekuasaan yang tidak semestinya," tutur Alvito.

Sementara itu, Shasa Esperanza menjelaskan bila tidak transparan  Dominus Litis dapat menciptakan konsentrasi kekuasaan yang besar di tangan kejaksaan. 

Menurutnya, sistem hukum Indonesia memerlukan mekanisme check and balance yang lebih kuat.

"Ini penting untuk menghindari terbentuknya lembaga super power yang dapat bertindak di luar batas kewenangannya," jelasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya