Berita

Hukum

Dominus Litis Ciptakan Konsentrasi Kekuasaan yang Besar di Tangan Kejaksaan

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 09:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Asas Dominus Litis, yakni kewenangan kejaksaan dalam mengendalikan perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, bisa saja menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Hal itu menjadi topik bahasan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung saat menggelar kegiatan kajian akademis bertajuk “Implementasi Asas Dominus Litis: Upaya Penguatan Peran Kejaksaan Menjadi Absolute Power” di Aula Ex FEBI UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat  pada Kamis 20 Februari 2024.

Pengamat sekaligus Dosen FISIP UIN Sunan Gunung Djati Anwar Jasir mengatakan, dominasi kewenangan kejaksaan memiliki sejarah panjang yang dapat ditelusuri sejak zaman Kerajaan Majapahit.


"Ketika lembaga penegak hukum dikenal dengan istilah Yaksa, Diaksa, dan Adiaksa. Pada era kolonial dan masa pendudukan Jepang, kejaksaan berfungsi sebagai alat kepentingan penguasa. Saat ini, meskipun Kejaksaan telah mengalami berbagai reformasi, kewenangan besar yang dimilikinya masih menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan," kata Anwar.

Demi menghindari penyalahgunaan kekuasaan, Direktur LDKM UIN Sunan Gunung Djatin 2023–2024, Alvito Raihandany Karim, menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi kinerja kejaksaan. 

Dia menegaskan bahwa masyarakat, akademisi, serta lembaga independen seperti Komisi Kejaksaan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus lebih aktif dan cepat dalam mengawasi agar kejaksaan tetap bekerja secara profesional dan transparan.

"Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai asas dominus litis, diharapkan sistem hukum Indonesia dapat semakin transparan, adil, dan bebas dari intervensi kekuasaan yang tidak semestinya," tutur Alvito.

Sementara itu, Shasa Esperanza menjelaskan bila tidak transparan  Dominus Litis dapat menciptakan konsentrasi kekuasaan yang besar di tangan kejaksaan. 

Menurutnya, sistem hukum Indonesia memerlukan mekanisme check and balance yang lebih kuat.

"Ini penting untuk menghindari terbentuknya lembaga super power yang dapat bertindak di luar batas kewenangannya," jelasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya