Berita

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Didesak Ungkap Skandal Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut dugaan suap dalam pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029. Desakan ini disampaikan oleh mantan tim pengacara Prabowo-Gibran, Luhut Parlinggoman Siahaan, serta Direktur Jaringan Advokat Publik (JAP), Ahmad Irwandi Lubis.

Luhut menegaskan bahwa dugaan suap yang melibatkan 95 anggota DPD RI dengan nilai sebesar 13.000 dolar AS (sekitar Rp211 juta) per orang merupakan kejahatan luar biasa yang mencederai demokrasi. 

Karena itulah ia meminta KPK bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.


“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi kejahatan besar yang merusak legitimasi lembaga negara. KPK harus bertindak cepat, tanpa pandang bulu,” ujar Luhut, dalam keterangannya, Rabu 20 Februari 2025.

Ahmad Irwandi menambahkan, dugaan suap ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Indikasi Keterlibatan Oknum Kementerian

Selain dugaan suap, JAP juga menemukan indikasi keterlibatan oknum kementerian yang diduga mengintervensi pemilihan Pimpinan DPD RI. Jika terbukti, tindakan ini masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

“KPK tidak boleh takut terhadap tekanan politik. Jika ada oknum kementerian yang terlibat, mereka harus diproses hukum tanpa pengecualian,” kata Ahmad Irwandi.

Luhut dan Ahmad Irwandi mengajukan tiga tuntutan utama. Yaitu mendesak KPK segera menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terbukti menerima suap; Oknum kementerian yang diduga terlibat wajib diperiksa dan dijerat hukum; dan Pemerintah harus memastikan kasus ini ditindaklanjuti tanpa ada upaya intervensi untuk melindungi para pelaku.

Tidak berhenti pada desakan ke KPK, JAP juga berencana membawa kasus ini ke tingkat internasional. Mereka akan mengirimkan laporan resmi serta pengaduan kepada Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), lembaga yang berfokus pada pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisasi di tingkat global.

“Jika hukum di dalam negeri tidak mampu menindak tegas, maka dunia internasional harus mengetahui bagaimana praktik korupsi masih terus terjadi di Indonesia,” ujar Ahmad Irwandi.

Sejauh ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan ini. Publik kini menunggu langkah konkret dari lembaga antirasuah tersebut untuk mengusut tuntas skandal yang mencoreng demokrasi Indonesia ini.

Penegakan Hukum dalam Asta Cita Prabowo-Gibran

Kasus dugaan suap ini menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mewujudkan Asta Cita, visi delapan program prioritas yang salah satunya menitikberatkan pada supremasi hukum. Komitmen dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil menjadi pilar utama yang diusung pasangan Prabowo-Gibran sejak masa kampanye.

“Asta Cita menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jika pemerintah benar-benar ingin menjaga integritasnya, maka kasus suap ini harus ditindak secara tegas,” ujar Luhut.

Dalam Asta Cita, pemerintahan Prabowo-Gibran berjanji memperkuat institusi penegak hukum, termasuk KPK, dengan meningkatkan independensi dan efektivitasnya. Reformasi birokrasi di lembaga penegak hukum serta penguatan regulasi antikorupsi juga menjadi bagian dari agenda besar pemerintahan.

Publik kini menunggu, apakah KPK mampu bertindak sesuai dengan semangat Asta Cita yang diusung Prabowo-Gibran, atau justru terjebak dalam dinamika politik yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya