Berita

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Didesak Ungkap Skandal Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut dugaan suap dalam pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029. Desakan ini disampaikan oleh mantan tim pengacara Prabowo-Gibran, Luhut Parlinggoman Siahaan, serta Direktur Jaringan Advokat Publik (JAP), Ahmad Irwandi Lubis.

Luhut menegaskan bahwa dugaan suap yang melibatkan 95 anggota DPD RI dengan nilai sebesar 13.000 dolar AS (sekitar Rp211 juta) per orang merupakan kejahatan luar biasa yang mencederai demokrasi. 

Karena itulah ia meminta KPK bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.


“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi kejahatan besar yang merusak legitimasi lembaga negara. KPK harus bertindak cepat, tanpa pandang bulu,” ujar Luhut, dalam keterangannya, Rabu 20 Februari 2025.

Ahmad Irwandi menambahkan, dugaan suap ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Indikasi Keterlibatan Oknum Kementerian

Selain dugaan suap, JAP juga menemukan indikasi keterlibatan oknum kementerian yang diduga mengintervensi pemilihan Pimpinan DPD RI. Jika terbukti, tindakan ini masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

“KPK tidak boleh takut terhadap tekanan politik. Jika ada oknum kementerian yang terlibat, mereka harus diproses hukum tanpa pengecualian,” kata Ahmad Irwandi.

Luhut dan Ahmad Irwandi mengajukan tiga tuntutan utama. Yaitu mendesak KPK segera menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terbukti menerima suap; Oknum kementerian yang diduga terlibat wajib diperiksa dan dijerat hukum; dan Pemerintah harus memastikan kasus ini ditindaklanjuti tanpa ada upaya intervensi untuk melindungi para pelaku.

Tidak berhenti pada desakan ke KPK, JAP juga berencana membawa kasus ini ke tingkat internasional. Mereka akan mengirimkan laporan resmi serta pengaduan kepada Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), lembaga yang berfokus pada pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisasi di tingkat global.

“Jika hukum di dalam negeri tidak mampu menindak tegas, maka dunia internasional harus mengetahui bagaimana praktik korupsi masih terus terjadi di Indonesia,” ujar Ahmad Irwandi.

Sejauh ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan ini. Publik kini menunggu langkah konkret dari lembaga antirasuah tersebut untuk mengusut tuntas skandal yang mencoreng demokrasi Indonesia ini.

Penegakan Hukum dalam Asta Cita Prabowo-Gibran

Kasus dugaan suap ini menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mewujudkan Asta Cita, visi delapan program prioritas yang salah satunya menitikberatkan pada supremasi hukum. Komitmen dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil menjadi pilar utama yang diusung pasangan Prabowo-Gibran sejak masa kampanye.

“Asta Cita menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jika pemerintah benar-benar ingin menjaga integritasnya, maka kasus suap ini harus ditindak secara tegas,” ujar Luhut.

Dalam Asta Cita, pemerintahan Prabowo-Gibran berjanji memperkuat institusi penegak hukum, termasuk KPK, dengan meningkatkan independensi dan efektivitasnya. Reformasi birokrasi di lembaga penegak hukum serta penguatan regulasi antikorupsi juga menjadi bagian dari agenda besar pemerintahan.

Publik kini menunggu, apakah KPK mampu bertindak sesuai dengan semangat Asta Cita yang diusung Prabowo-Gibran, atau justru terjebak dalam dinamika politik yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya