Berita

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Didesak Ungkap Skandal Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut dugaan suap dalam pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029. Desakan ini disampaikan oleh mantan tim pengacara Prabowo-Gibran, Luhut Parlinggoman Siahaan, serta Direktur Jaringan Advokat Publik (JAP), Ahmad Irwandi Lubis.

Luhut menegaskan bahwa dugaan suap yang melibatkan 95 anggota DPD RI dengan nilai sebesar 13.000 dolar AS (sekitar Rp211 juta) per orang merupakan kejahatan luar biasa yang mencederai demokrasi. 

Karena itulah ia meminta KPK bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.


“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi kejahatan besar yang merusak legitimasi lembaga negara. KPK harus bertindak cepat, tanpa pandang bulu,” ujar Luhut, dalam keterangannya, Rabu 20 Februari 2025.

Ahmad Irwandi menambahkan, dugaan suap ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Indikasi Keterlibatan Oknum Kementerian

Selain dugaan suap, JAP juga menemukan indikasi keterlibatan oknum kementerian yang diduga mengintervensi pemilihan Pimpinan DPD RI. Jika terbukti, tindakan ini masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

“KPK tidak boleh takut terhadap tekanan politik. Jika ada oknum kementerian yang terlibat, mereka harus diproses hukum tanpa pengecualian,” kata Ahmad Irwandi.

Luhut dan Ahmad Irwandi mengajukan tiga tuntutan utama. Yaitu mendesak KPK segera menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terbukti menerima suap; Oknum kementerian yang diduga terlibat wajib diperiksa dan dijerat hukum; dan Pemerintah harus memastikan kasus ini ditindaklanjuti tanpa ada upaya intervensi untuk melindungi para pelaku.

Tidak berhenti pada desakan ke KPK, JAP juga berencana membawa kasus ini ke tingkat internasional. Mereka akan mengirimkan laporan resmi serta pengaduan kepada Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), lembaga yang berfokus pada pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisasi di tingkat global.

“Jika hukum di dalam negeri tidak mampu menindak tegas, maka dunia internasional harus mengetahui bagaimana praktik korupsi masih terus terjadi di Indonesia,” ujar Ahmad Irwandi.

Sejauh ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan ini. Publik kini menunggu langkah konkret dari lembaga antirasuah tersebut untuk mengusut tuntas skandal yang mencoreng demokrasi Indonesia ini.

Penegakan Hukum dalam Asta Cita Prabowo-Gibran

Kasus dugaan suap ini menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mewujudkan Asta Cita, visi delapan program prioritas yang salah satunya menitikberatkan pada supremasi hukum. Komitmen dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil menjadi pilar utama yang diusung pasangan Prabowo-Gibran sejak masa kampanye.

“Asta Cita menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jika pemerintah benar-benar ingin menjaga integritasnya, maka kasus suap ini harus ditindak secara tegas,” ujar Luhut.

Dalam Asta Cita, pemerintahan Prabowo-Gibran berjanji memperkuat institusi penegak hukum, termasuk KPK, dengan meningkatkan independensi dan efektivitasnya. Reformasi birokrasi di lembaga penegak hukum serta penguatan regulasi antikorupsi juga menjadi bagian dari agenda besar pemerintahan.

Publik kini menunggu, apakah KPK mampu bertindak sesuai dengan semangat Asta Cita yang diusung Prabowo-Gibran, atau justru terjebak dalam dinamika politik yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya