Berita

Anggota Komisi III DPR RI F-Golkar Rizki Faisal. /RMOL

Politik

Tersangka Pengeroyokan ASN Tak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polisi Terbuka Ke Publik

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 20:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus pengeroyokan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru, disorot Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal.

Terlebih, kasus tersebut pun menjadi sorotan setelah video pengeroyokan yang melibatkan tersangka Ahmad Fauzi viral di media sosial.

Rizki mempertanyakan beberapa aspek hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, yakni, tersangka Ahmad Fauzi tidak ditahan meski diduga melanggar Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang lain.


“Walaupun ada jaminan dari orang tuanya yang seorang ASN, dalam hukum pidana jaminan tidak otomatis membebaskan seseorang dari penahanan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif,” kata Rizki dalam keterangannya, Kamis 20 Februari 2025. 

Legislator Dapil Kepulauan Riau (Kepri) ini menegaskan, penahanan diperlukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya (Pasal 21 KUHAP).

“Jika tersangka masih bebas berkeliaran bahkan bepergian ke luar kota atau provinsi, hal ini dapat mengindikasikan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam penerapan tahanan rumah atau tahanan kota,” kata Rizki.

Dia melanjutkan, korban telah melapor dan menyerahkan bukti, termasuk hasil visum serta keterangan saksi. Namun, hingga kini proses penyidikan berjalan lambat dan belum ada kejelasan terkait pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Penyidikan yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas dapat menjadi indikasi obstruction of justice atau intervensi pihak tertentu,” lanjutnya.

Rizki menekankan, apabila benar tersangka masih bebas berkeliaran meskipun berstatus tahanan rumah atau tahanan kota, maka pengawasan dari kepolisian patut dipertanyakan.

“Kepolisian harus terbuka kepada publik mengenai dasar hukum yang digunakan untuk tidak menahan tersangka serta bagaimana pengawasan terhadapnya dilakukan,” sebut Rizki.

Politikus Golkar ini mengatakan, jika tersangka memiliki koneksi dengan pejabat atau aparat tertentu, ada potensi diskriminasi hukum atau abuse of power yang menguntungkan tersangka.

“Seharusnya, hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang keluarga atau jabatan orang tua tersangka,” demikian Rizki.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya