Berita

Diskusi publik Refleksi Penegakan Hukum bertajuk “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik” di Jakarta/Ist

Politik

Pengamat: Kewenangan dalam Revisi UU Kejaksaan Rawan Disalahgunakan

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembahasan Revisi Undang-undang Kejaksaan masih menyisakan perdebatan. Terutama, soal penguatan peran Kejaksaan yang dipandang berlebihan.

Salah satu sorotan itu disampaikan Direktur Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza dalam diskusi publik Refleksi Penegakan Hukum bertajuk “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik” di Jakarta.

Bhatara menyoroti soal fungsi intelijen dalam melakukan penyelidikan. Menurutnya, fungsi tersebut berbahaya dan berpotensi untuk disalahgunakan secara sewenang-wenang.


"Kewenangan intelijen dapat melakukan penyelidikan menyalahi hakikat dari intelijen, karena pada dasarnya intelijen bekerja di ruang-ruang yang rahasia dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan objek," kata Bhatara dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Februari 2025.

Dia menyebutkan, dalam Revisi UU Kejaksaan, Kasi Intel Kejaksaan bisa melakukan pemanggilan orang diluar konteks pro yustisia dan bisa memanggil siapapun tanpa ada alasan serta bukti permulaan cukup.

"Kewenangan tersebut tentunya akan rentan untuk disalahgunakan untuk mengancam," tuturnya.

Dia menekankan, seharusnya intelijen kejaksaan tidak menyentuh objek. Tetapi cukup mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi, bukan melakukan penyelidikan.

"Dengan perluasan kewenangan tersebut tentunya dapat ditarik kesimpulan Revisi UU Kejaksaan ini berbahaya dan dengan mudah bisa melakukan penyalahgunaan kekuasaannya untuk kepentingan politik atau kepentingan lainnya di luar tugas dan fungsi Kejaksaan," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya