Berita

Diskusi publik Refleksi Penegakan Hukum bertajuk “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik” di Jakarta/Ist

Politik

Pengamat: Kewenangan dalam Revisi UU Kejaksaan Rawan Disalahgunakan

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembahasan Revisi Undang-undang Kejaksaan masih menyisakan perdebatan. Terutama, soal penguatan peran Kejaksaan yang dipandang berlebihan.

Salah satu sorotan itu disampaikan Direktur Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza dalam diskusi publik Refleksi Penegakan Hukum bertajuk “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik” di Jakarta.

Bhatara menyoroti soal fungsi intelijen dalam melakukan penyelidikan. Menurutnya, fungsi tersebut berbahaya dan berpotensi untuk disalahgunakan secara sewenang-wenang.


"Kewenangan intelijen dapat melakukan penyelidikan menyalahi hakikat dari intelijen, karena pada dasarnya intelijen bekerja di ruang-ruang yang rahasia dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan objek," kata Bhatara dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Februari 2025.

Dia menyebutkan, dalam Revisi UU Kejaksaan, Kasi Intel Kejaksaan bisa melakukan pemanggilan orang diluar konteks pro yustisia dan bisa memanggil siapapun tanpa ada alasan serta bukti permulaan cukup.

"Kewenangan tersebut tentunya akan rentan untuk disalahgunakan untuk mengancam," tuturnya.

Dia menekankan, seharusnya intelijen kejaksaan tidak menyentuh objek. Tetapi cukup mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi, bukan melakukan penyelidikan.

"Dengan perluasan kewenangan tersebut tentunya dapat ditarik kesimpulan Revisi UU Kejaksaan ini berbahaya dan dengan mudah bisa melakukan penyalahgunaan kekuasaannya untuk kepentingan politik atau kepentingan lainnya di luar tugas dan fungsi Kejaksaan," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya