Berita

Diskusi publik Refleksi Penegakan Hukum bertajuk “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik” di Jakarta/Ist

Politik

Pengamat: Kewenangan dalam Revisi UU Kejaksaan Rawan Disalahgunakan

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembahasan Revisi Undang-undang Kejaksaan masih menyisakan perdebatan. Terutama, soal penguatan peran Kejaksaan yang dipandang berlebihan.

Salah satu sorotan itu disampaikan Direktur Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza dalam diskusi publik Refleksi Penegakan Hukum bertajuk “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik” di Jakarta.

Bhatara menyoroti soal fungsi intelijen dalam melakukan penyelidikan. Menurutnya, fungsi tersebut berbahaya dan berpotensi untuk disalahgunakan secara sewenang-wenang.


"Kewenangan intelijen dapat melakukan penyelidikan menyalahi hakikat dari intelijen, karena pada dasarnya intelijen bekerja di ruang-ruang yang rahasia dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan objek," kata Bhatara dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Februari 2025.

Dia menyebutkan, dalam Revisi UU Kejaksaan, Kasi Intel Kejaksaan bisa melakukan pemanggilan orang diluar konteks pro yustisia dan bisa memanggil siapapun tanpa ada alasan serta bukti permulaan cukup.

"Kewenangan tersebut tentunya akan rentan untuk disalahgunakan untuk mengancam," tuturnya.

Dia menekankan, seharusnya intelijen kejaksaan tidak menyentuh objek. Tetapi cukup mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi, bukan melakukan penyelidikan.

"Dengan perluasan kewenangan tersebut tentunya dapat ditarik kesimpulan Revisi UU Kejaksaan ini berbahaya dan dengan mudah bisa melakukan penyalahgunaan kekuasaannya untuk kepentingan politik atau kepentingan lainnya di luar tugas dan fungsi Kejaksaan," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya