Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama pada Kamis, 20 Februari 2025/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, Kamis, 20 Februari 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024 terkait perintangan penyidikan perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku bersama-sama Saeful Bahri memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina.
"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis petang, 20 Februari 2025.
Kepada awak media, Hasto sempat melontarkan senyum. Tentunya hal itu menimbulkan tanda tanya besar di balik fenomena penahanannya.
Hasto dalam sebuah video pada Kamis, 26 Desember 2024, mengingatkan bahwa PDIP tidak akan menyerah terhadap segala bentuk intimidasi atau upaya untuk merongrong marwah partai.
Ia mengutip semangat para kader PNI yang menghadapi hukuman gantung pada masa penjajahan Belanda hanya karena menyuarakan kemerdekaan.
“Kita adalah partai yang sah. Karena itulah sebagaimana kata para kader PNI ketika menghadapi hukuman gantung di Ciamis, hanya gara-gara memekikkan salam Merdeka, Merdeka, Merdeka! pada masa Belanda, maka mereka menuju tiang gantungan dengan mulut tersenyum dan kepala tegak,” tegas Hasto.
Pernyataan itu, lanjut Hasto, menjadi pengingat bahwa PDIP akan terus berpegang pada nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, dan supremasi hukum, meskipun menghadapi berbagai tantangan hukum yang ada.
“Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apapun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Terima kasih. Merdeka!” pungkasnya.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Keduanya adalah Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.