Berita

Dirjen Pelaksana Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Kamis, 20 Februari 2025/RMOL

Politik

Rapat Kerja Bersama DPR

Kemenag Keluhkan Anggaran Haji Hingga Kebijakan Pemerintah Saudi

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 16:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Pelaksana Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membahas tentang revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Kamis, 20 Februari 2025.

Rapat panja revisi UU tersebut dipimpin oleh Ketua Panja RUU PIHU Singgih Januratmoko didampingi Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid, dan dihadiri Dirjen PHU Hilman Latief.

Dirjen PHU Hilman Latief mengusulkan perlu adanya pemisahan dana dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk operasional haji yang diatur dalam RUU PIHU.


Pasalnya, ia menilai selama ini pendanaan dari APBN sering tidak fleksibel dalam penyelenggaraan ibadah haji. Lantaran selama ini banyak kendala yang dialami pihaknya, dalam penyelenggaraan dan penyusunan anggaran ibadah haji. 

Selain itu, kendala yang sering dihadapi Ditjen PHU yakni terkait dengan anggaran untuk program khusus penyelenggaraan haji yang tidak bertambah.

"Anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Hilman Latief dalam rapat kerja tersebut.

Belum adanya pemisahan yang jelas antara komponen BPIH yang bersumber dari APBN, BIPIH, nilai manfaat, dan sumber lain yang sah, serta efisiensi menjadi kendala yang cukup signifikan bagi Ditjen PHU. 

Menurut dia, adanya kebijakan baru dari pemerintah Saudi menjadi kendala yang dijumpai Kemenag pada pelaksanaan haji. 

Terlebih, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada jemaah melainkan semua pihak.

"Sering kali ada kebijakan baru dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang harus segera diterapkan. Kebijakan dimaksud diberlakukan kepada semua pihak, tidak hanya jemaah haji bahkan juga untuk para petugas haji,” demikian Hilman Latief.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya