Berita

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto/Istimewa

Politik

Apresiasi Langkah KPK, KP2KKN Jateng: Pejabat Jangan Main Api

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 01:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penahanan Walikota Semarang nonaktif, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal Mbak Ita, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 19 Februari 2025, mendapat apresiasi Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.

Menurut Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto, kasus yang menimpa Walikota Semarang itu harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya pemerintahan, agar senantiasa bekerja menjaga tanggung jawab tanpa merugikan serta menyimpan aib karena menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau golongan. 

"Semoga hanya sekali saja itu kasusnya Mbak Ita. Kami tentu tidak ingin ada kasus-kasus seperti itu kembali terjadi lagi. Supaya para pejabat yang mengemban tugas tidak 'bermain-main api', kekuasaan sepatutnya hanyalah amanah. Jangan sampai mempermainkan kepentingan demi untuk pribadi yang lama-lama pada akhirnya juga tercium," tutur Ronny, dikutip RMOLJateng, Rabu, 19 Februari 2025.


Karena itu, Ronny pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK atas komitmen yang diberikan dalam mengungkap kasus korupsi di Pemkot Semarang ini. 

"Kita berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK yang telah bekerja sebaik mungkin sampai berhasil mengungkap kasus dengan tuntas. Kita harapkan, lembaga antikorupsi di Tanah Air tersebut semakin kredibel dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam upaya penanganan korupsi," ucap Ronny menyampaikan harapannya. 

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Walikota Semarang nonaktif, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, resmi ditahan bersama suaminya Alwin Basri, Rabu siang, 19 Februari 2025. 

Keputusan KPK itu dilakukan setelah Mbak Ita beberapa kali tak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya