Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Catatan Al Araf pada Revisi UU TNI: Bisa Ganggu Dinamika Demokrasi

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 19:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana perluasan peran prajurit aktif pada posisi jabatan sipil dalam Revisi UU 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan.

Peneliti senior Centra Initiative, Al Araf mengatakan, satu hal yang perlu dipersoalkan dari Revisi UU TNI adalah soal masa depan kebebasan berdemokrasi dan menyampaikan pendapat.

Sorotan itu disampaikan Al Araf saat menjadi narasumber diskusi Nurani 98 dan Strategi Institute tentang isu militer dan polisi di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.


Dalam RUU TNI ini, dikatakan Al Araf, TNI khususnya Angkatan Darat akan memiliki kewenangan penegakan hukum.

Menurutnya, wacana peluang itu melanggar konstitusi dan undang-undang dan hakikat dibentuknya militer sebagai alat pertahanan negara bukan penegak hukum.

"Hal ini akan menimbulkan tumpang tindih tugas antara militer dan aparat penegak hukum sehingga dinamika negara hukum terganggu," ujar Al Araf.

Al Araf juga menilai, Revisi UU TNI akan melegalkan dwifungsi di mana prajurit aktif dapat duduk di banyak jabatan sipil.

Belum lagi, lanjutnya, ada agenda militer terlibat dalam bisnis, yang dinilainya berbahaya karena militer harusnya sebagai alat pertahanan bukan pengusaha yg fokusnya berbisnis.

"Ini sesuatu yang berbahaya dan harus ditolak karena militer dilatih untuk perang bukan untuk menjadi birokrasi sipil," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya