Berita

Pengukuhan Puadi sebagai doktor ilmu politik diselenggarakan di Auditorium Unas, Pasar Minggu, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2025/RMOL

Bawaslu

Anggota Bawaslu Puadi Sandang Doktor Ilmu Politik dari Unas

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 17:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi resmi menyandang gelar doktor ilmu politik dari Universitas Nasional (Unas). 

Sidang promosi dan pengukuhan Puadi sebagai doktor ilmu politik diselenggarakan di Auditorium Unas, Pasar Minggu, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2025.

Mengangkat disertasi berjudul "Problematika Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Provinsi DKI Jakarta", Puadi menjadi peraih gelar doktor politik ke-34 di Unas. 


Promotor doktoral Puadi, Prof. Dr. Lili Romli mengatakan, disertasi yang diangkat mahasiswanya memberikan pengetahuan baru terkait pengawasan pemilihan umum (pemilu). 

"Saya kira isinya (disertasi Puadi) ini memang memberikan banyak insight, kita ceritakan problematik pengawasan pemilu. Orang awam menggambarkan sepertinya mudah sekali melakukan pengawasan, karena di undang-undang pemilu itu tahunya bahwa yang melakukan pengawasan itu adalah Bawaslu," ujar Prof. Lili usai sidang promosi. 

Persoalan yang diangkat Puadi dalam disertasinya, menurut Prof. Lili telah dilakukan dengan objektif meskipun yang bersangkutan merupakan bagian dari Bawaslu. 

Sebagai menurutnya, dalam disertasi Puadi ditekankan soal kasus-kasus yang dihadapi pengawas pemilu untuk tetap memegang teguh prinsip independen, dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu hingga menegakkan hukum kepemiluan berdasarkan undang-undang yang berlaku, yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu. 

"Ternyata melakukan pengawasan itu tidak semudah yang dibayangkan. Ada beberapa kendala-kendala yang dihadapi, tidak sesuai dengan atau sehingga tidak menjawab harapan ekspektasi publik. Karena pertama kan dibatasi oleh regulasi," tutur Prof. Lili. 

"Regulasi itu memang tidak memberikan kewenangan yang luas kepada Bawaslu, baik di tingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan. Tadi saya tanyakan juga tentang batas waktu tadi. Batas waktu yang pendek itu tidak cukup untuk melakukan penyelidikan," sambungnya menjelaskan. 

Lebih lanjut, Prof. Lili berharap sebagai promotor agar gelar dokter ilmu politik yang berhasil diraih bisa dipraktikkan oleh Puadi, bukan hanya di Bawaslu tetapi juga bisa mewarnai pendekatan-pendekatan politik yang ideal.

"Bukan politik praktis ya, tapi politik yang ideal. Terus yang kedua adalah selalu mengembangkan keilmuannya. Jadi bisa Pak Puadi mengajarlah untuk mengembangkan ilmunya, tidak hanya dia sebagai praktisi komisioner, tetapi juga harus mengembangkan keilmuannya," harap dia. 

"Saya kira (disertasinya Puadi) itu menjadi salah satu kunci untuk pemilihan demokratis. Yaitu Bawaslu yang independen, yang memiliki kewenangan yang luas. Disertasi Pak Puadi itu memberikan kontribusi itu sebenarnya, untuk peningkatan dan penguatan demokrasi melalui peran Bawaslu yang kuat," demikian Prof. Lili menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya