Berita

Pengukuhan Puadi sebagai doktor ilmu politik diselenggarakan di Auditorium Unas, Pasar Minggu, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2025/RMOL

Bawaslu

Anggota Bawaslu Puadi Sandang Doktor Ilmu Politik dari Unas

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 17:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi resmi menyandang gelar doktor ilmu politik dari Universitas Nasional (Unas). 

Sidang promosi dan pengukuhan Puadi sebagai doktor ilmu politik diselenggarakan di Auditorium Unas, Pasar Minggu, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2025.

Mengangkat disertasi berjudul "Problematika Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Provinsi DKI Jakarta", Puadi menjadi peraih gelar doktor politik ke-34 di Unas. 


Promotor doktoral Puadi, Prof. Dr. Lili Romli mengatakan, disertasi yang diangkat mahasiswanya memberikan pengetahuan baru terkait pengawasan pemilihan umum (pemilu). 

"Saya kira isinya (disertasi Puadi) ini memang memberikan banyak insight, kita ceritakan problematik pengawasan pemilu. Orang awam menggambarkan sepertinya mudah sekali melakukan pengawasan, karena di undang-undang pemilu itu tahunya bahwa yang melakukan pengawasan itu adalah Bawaslu," ujar Prof. Lili usai sidang promosi. 

Persoalan yang diangkat Puadi dalam disertasinya, menurut Prof. Lili telah dilakukan dengan objektif meskipun yang bersangkutan merupakan bagian dari Bawaslu. 

Sebagai menurutnya, dalam disertasi Puadi ditekankan soal kasus-kasus yang dihadapi pengawas pemilu untuk tetap memegang teguh prinsip independen, dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu hingga menegakkan hukum kepemiluan berdasarkan undang-undang yang berlaku, yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu. 

"Ternyata melakukan pengawasan itu tidak semudah yang dibayangkan. Ada beberapa kendala-kendala yang dihadapi, tidak sesuai dengan atau sehingga tidak menjawab harapan ekspektasi publik. Karena pertama kan dibatasi oleh regulasi," tutur Prof. Lili. 

"Regulasi itu memang tidak memberikan kewenangan yang luas kepada Bawaslu, baik di tingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan. Tadi saya tanyakan juga tentang batas waktu tadi. Batas waktu yang pendek itu tidak cukup untuk melakukan penyelidikan," sambungnya menjelaskan. 

Lebih lanjut, Prof. Lili berharap sebagai promotor agar gelar dokter ilmu politik yang berhasil diraih bisa dipraktikkan oleh Puadi, bukan hanya di Bawaslu tetapi juga bisa mewarnai pendekatan-pendekatan politik yang ideal.

"Bukan politik praktis ya, tapi politik yang ideal. Terus yang kedua adalah selalu mengembangkan keilmuannya. Jadi bisa Pak Puadi mengajarlah untuk mengembangkan ilmunya, tidak hanya dia sebagai praktisi komisioner, tetapi juga harus mengembangkan keilmuannya," harap dia. 

"Saya kira (disertasinya Puadi) itu menjadi salah satu kunci untuk pemilihan demokratis. Yaitu Bawaslu yang independen, yang memiliki kewenangan yang luas. Disertasi Pak Puadi itu memberikan kontribusi itu sebenarnya, untuk peningkatan dan penguatan demokrasi melalui peran Bawaslu yang kuat," demikian Prof. Lili menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya