Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pengadilan Cabut Status PKPU Waskita Karya

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 15:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, WSKT menjelaskan bahwa hasil persidangan pada 17 Februari 2025 diputuskan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan PKPU oleh kuasa pemohon tertanggal 13 Februari 2025.

Pemohon PKPU menyatakan mencabut permohonannya setelah mencapai kesepakatan dengan para termohon.


SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, mengonfirmasi bahwa pencabutan PKPU ini telah ditetapkan melalui e-court dan memuat beberapa poin utama, antara lain:

- Pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan pada 13 Februari 2025
- Status permohonan PKPU Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. resmi dicabut.
- Panitera Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan untuk mencoret perkara ini dari buku register.
- Biaya perkara sebesar Rp2.150.000 dibebankan kepada para pemohon.

"Penetapan pencabutan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan," ungkap Ermy.

Gugatan PKPU tersebut awalnya diajukan oleh Shimizu Global Indonesia terkait pembayaran utang sebesar Rp976,76 juta.

Selain Shimizu, terdapat dua pihak lain yang menjadi pemohon, yaitu Aplugada Mandiri Perkasa dan Damawan Putera Pratama.

PKPU merupakan mekanisme yang dapat dipergunakan oleh debitur untuk melakukan negosiasi ulang kepada seluruh krediturnya. Negosiasi tersebut dilakukan dengan menggunakan bantuan pengadilan, dalam hal ini hakim pengawas dan pengurus.

Saham WSKT masih disuspensi Bursa. BUMN Karya tersebut sudah digembok Bursa sejak 8 Mei 2023. Itu artinya, saham WSKT sudah terpasung selama 21 bulan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya