Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pengadilan Cabut Status PKPU Waskita Karya

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 15:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, WSKT menjelaskan bahwa hasil persidangan pada 17 Februari 2025 diputuskan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan PKPU oleh kuasa pemohon tertanggal 13 Februari 2025.

Pemohon PKPU menyatakan mencabut permohonannya setelah mencapai kesepakatan dengan para termohon.


SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, mengonfirmasi bahwa pencabutan PKPU ini telah ditetapkan melalui e-court dan memuat beberapa poin utama, antara lain:

- Pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan pada 13 Februari 2025
- Status permohonan PKPU Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. resmi dicabut.
- Panitera Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan untuk mencoret perkara ini dari buku register.
- Biaya perkara sebesar Rp2.150.000 dibebankan kepada para pemohon.

"Penetapan pencabutan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan," ungkap Ermy.

Gugatan PKPU tersebut awalnya diajukan oleh Shimizu Global Indonesia terkait pembayaran utang sebesar Rp976,76 juta.

Selain Shimizu, terdapat dua pihak lain yang menjadi pemohon, yaitu Aplugada Mandiri Perkasa dan Damawan Putera Pratama.

PKPU merupakan mekanisme yang dapat dipergunakan oleh debitur untuk melakukan negosiasi ulang kepada seluruh krediturnya. Negosiasi tersebut dilakukan dengan menggunakan bantuan pengadilan, dalam hal ini hakim pengawas dan pengurus.

Saham WSKT masih disuspensi Bursa. BUMN Karya tersebut sudah digembok Bursa sejak 8 Mei 2023. Itu artinya, saham WSKT sudah terpasung selama 21 bulan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya