Berita

Ilustrasi peradilan/Net

Hukum

Pembebasan Dua WNA Tersangka Penggelapan Merusak Iklim Investasi

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembebasan dua tersangka penggelapan berstatus Warga Negara (WN) India oleh Polda Metro Jaya dikhawatirkan bisa merusak iklim investasi dalam negeri yang kini sedang digenjot pemerintah.

Kedua tersangka dimaksud adalah Abdul Samad dan Samsu Hussain. Mereka dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023. Padahal, keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang sudah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.

"Kalau polisi melepaskan (dua tersangka WN India) dan menghentikan kasusnya tanpa sepengetahuan korban, ini konyol dan (diduga) ada penyalahgunaan wewenang. Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia,” kata pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Selasa, 16 Februari 2025.


Menurutnya, restorative justice adalah mekanisme hukum menekankan pada pemulihan kerusakan yang dialami korban. Namun berdasarkan perkembangan kasusnya, korban disebut tidak menerima pengembalian kerugian yang seharusnya diterima.

“Bukan tidak mungkin kompensasi penggantian kerugian diberikan dan diambil oleh oknum yang menangani,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, pakar dari Universitas Trisakti ini mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut kasus yang telah diproses sejak tahun 2022 silam ini.

"Tidak ada salahnya juga dilaporkan Kapolri dan KPK karena ada dampaknya bagi iklim investasi secara nasional,” pungkasnya.

Abdul Samad dan Samsu Hussain sebelumnya dilaporkan oleh perusahaan asal Arab Saudi yang berinvestasi di Indonesia.

Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Mereka dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat. Kedua tersangka disebut telah membuat perusahaan merugi hingga 62 juta Dolar AS.

Namun dalam proses hukumnya, kedua tersangka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya