Berita

Ilustrasi peradilan/Net

Hukum

Pembebasan Dua WNA Tersangka Penggelapan Merusak Iklim Investasi

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembebasan dua tersangka penggelapan berstatus Warga Negara (WN) India oleh Polda Metro Jaya dikhawatirkan bisa merusak iklim investasi dalam negeri yang kini sedang digenjot pemerintah.

Kedua tersangka dimaksud adalah Abdul Samad dan Samsu Hussain. Mereka dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023. Padahal, keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang sudah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.

"Kalau polisi melepaskan (dua tersangka WN India) dan menghentikan kasusnya tanpa sepengetahuan korban, ini konyol dan (diduga) ada penyalahgunaan wewenang. Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia,” kata pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Selasa, 16 Februari 2025.


Menurutnya, restorative justice adalah mekanisme hukum menekankan pada pemulihan kerusakan yang dialami korban. Namun berdasarkan perkembangan kasusnya, korban disebut tidak menerima pengembalian kerugian yang seharusnya diterima.

“Bukan tidak mungkin kompensasi penggantian kerugian diberikan dan diambil oleh oknum yang menangani,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, pakar dari Universitas Trisakti ini mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut kasus yang telah diproses sejak tahun 2022 silam ini.

"Tidak ada salahnya juga dilaporkan Kapolri dan KPK karena ada dampaknya bagi iklim investasi secara nasional,” pungkasnya.

Abdul Samad dan Samsu Hussain sebelumnya dilaporkan oleh perusahaan asal Arab Saudi yang berinvestasi di Indonesia.

Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Mereka dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat. Kedua tersangka disebut telah membuat perusahaan merugi hingga 62 juta Dolar AS.

Namun dalam proses hukumnya, kedua tersangka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya