Berita

Ilustrasi peradilan/Net

Hukum

Pembebasan Dua WNA Tersangka Penggelapan Merusak Iklim Investasi

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembebasan dua tersangka penggelapan berstatus Warga Negara (WN) India oleh Polda Metro Jaya dikhawatirkan bisa merusak iklim investasi dalam negeri yang kini sedang digenjot pemerintah.

Kedua tersangka dimaksud adalah Abdul Samad dan Samsu Hussain. Mereka dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023. Padahal, keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang sudah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.

"Kalau polisi melepaskan (dua tersangka WN India) dan menghentikan kasusnya tanpa sepengetahuan korban, ini konyol dan (diduga) ada penyalahgunaan wewenang. Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia,” kata pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Selasa, 16 Februari 2025.


Menurutnya, restorative justice adalah mekanisme hukum menekankan pada pemulihan kerusakan yang dialami korban. Namun berdasarkan perkembangan kasusnya, korban disebut tidak menerima pengembalian kerugian yang seharusnya diterima.

“Bukan tidak mungkin kompensasi penggantian kerugian diberikan dan diambil oleh oknum yang menangani,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, pakar dari Universitas Trisakti ini mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut kasus yang telah diproses sejak tahun 2022 silam ini.

"Tidak ada salahnya juga dilaporkan Kapolri dan KPK karena ada dampaknya bagi iklim investasi secara nasional,” pungkasnya.

Abdul Samad dan Samsu Hussain sebelumnya dilaporkan oleh perusahaan asal Arab Saudi yang berinvestasi di Indonesia.

Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Mereka dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat. Kedua tersangka disebut telah membuat perusahaan merugi hingga 62 juta Dolar AS.

Namun dalam proses hukumnya, kedua tersangka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya