Berita

Ilustrasi peradilan/Net

Hukum

Pembebasan Dua WNA Tersangka Penggelapan Merusak Iklim Investasi

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembebasan dua tersangka penggelapan berstatus Warga Negara (WN) India oleh Polda Metro Jaya dikhawatirkan bisa merusak iklim investasi dalam negeri yang kini sedang digenjot pemerintah.

Kedua tersangka dimaksud adalah Abdul Samad dan Samsu Hussain. Mereka dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023. Padahal, keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang sudah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.

"Kalau polisi melepaskan (dua tersangka WN India) dan menghentikan kasusnya tanpa sepengetahuan korban, ini konyol dan (diduga) ada penyalahgunaan wewenang. Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia,” kata pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Selasa, 16 Februari 2025.


Menurutnya, restorative justice adalah mekanisme hukum menekankan pada pemulihan kerusakan yang dialami korban. Namun berdasarkan perkembangan kasusnya, korban disebut tidak menerima pengembalian kerugian yang seharusnya diterima.

“Bukan tidak mungkin kompensasi penggantian kerugian diberikan dan diambil oleh oknum yang menangani,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, pakar dari Universitas Trisakti ini mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut kasus yang telah diproses sejak tahun 2022 silam ini.

"Tidak ada salahnya juga dilaporkan Kapolri dan KPK karena ada dampaknya bagi iklim investasi secara nasional,” pungkasnya.

Abdul Samad dan Samsu Hussain sebelumnya dilaporkan oleh perusahaan asal Arab Saudi yang berinvestasi di Indonesia.

Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Mereka dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat. Kedua tersangka disebut telah membuat perusahaan merugi hingga 62 juta Dolar AS.

Namun dalam proses hukumnya, kedua tersangka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya