Berita

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi/Ist

Politik

Terancam Dideportasi

Kemlu Harus Lindungi 4.276 WNI di AS

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Acaman deportasi massal terhadap 4.276 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS), berpotensi menimbulkan dampak yang besar bagi keluarga dan kehidupan WNI yang telah lama tinggal di sana.

Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi dalam keterangannya, Selasa 18 Februari 2025.

Deportasi ini akibat kebijakan baru terkait imigrasi yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump. Dalam kebijakan tersebut, sekitar 1,4 juta warga asing di AS masuk dalam daftar Final Removal Order, yang berisiko mengakibatkan deportasi massal.


“Saya sangat prihatin dengan nasib WNI yang akan dideportasi, apalagi kita sudah mendengar ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak berwenang di sana. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua,” kata 

Okta meminta agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu), KBRI Washington, dan KJRI yang ada di AS memberikan pendampingan penuh kepada WNI yang terancam dideportasi. 

“Agar mereka tidak merasa terabaikan, terutama bagi mereka yang sudah ditahan. Ini tugas penting bagi kita untuk melindungi Warga Negara Indonesia,” kata Okta.

Selain itu, Okta juga meminta agar Kemlu segera merancang langkah-langkah konkret dalam memfasilitasi dan melindungi WNI yang terancam dideportasi.

“Jangan sampai nanti WNI kebingungan harus berbuat apa," kata Okta.

Lebih lanjut, Okta mengimbau kepada WNI yang tinggal di AS untuk proaktif dalam berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di AS, seperti KBRI dan KJRI. 

WNI yang tinggal di AS harus senantiasa melaporkan status mereka dan memastikan bahwa mereka tetap terhubung dengan perwakilan diplomatik Indonesia. Hal ini penting agar mereka mendapatkan informasi dan perlindungan yang tepat,” pesan Okta.

Okta juga mengingatkan WNI yang berencana untuk pergi ke AS agar selalu mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku. 

“Untuk WNI yang berencana bekerja atau belajar di AS, sangat penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki dokumen yang sah dan mengikuti prosedur yang benar. Jangan sampai terjebak dalam masalah imigrasi, karena hal ini akan berisiko membahayakan masa depan mereka di AS,” kata Okta.



Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya