Berita

Ilustrasi pemotongan bantuan dana hibah/Istimewa

Nusantara

Ketua Ormas Kepemudaan Diduga Potong Dana Hibah Pemprov Jatim Rp100 Juta

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 05:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk pengadaan seragam anggota Ormas Kepemudaan di Kabupaten Bondowoso diduga telah disalahgunakan dengan cara dipotong.

Indikasi tersebut muncul setelah dana hibah yang dicairkan di salah satu bank plat merah di Bondowoso itu diduga dikuasai oleh oknum ketua cabang ormas kepemudaan berinisial LH.

Ketua ranting ormas kepemudaan di salah satu kecamatan di Bondowoso, HA mengatakan, seluruh proses pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dikendalikan oleh LH.


“Kami awalnya hanya disuruh mengajukan program pengadaan seragam untuk anggota organisasi. Semua dokumen proposal sudah disiapkan oleh LH, kami hanya menandatangani,” ujarnya dikutip RMOLJatim, Senin 17 Februari 2025.

HA menjelaskan, proses ini telah berjalan sejak 2023. Ia dan bendahara rantingnya hanya bertugas mengikuti arahan tanpa memahami secara detail mekanisme dan asal-usul dana yang diajukan.

Setelah proposal diajukan dan dana cair, mereka diajak bertemu di sebuah warung nasi padang dekat alun-alun Bondowoso.

“Setelah makan, uang sebesar Rp100 juta yang baru saja dicairkan langsung diminta oleh LH. Alasannya, dia yang akan melaksanakan pembelian seragam. Kami hanya diberi uang transport sebesar Rp1 juta,” papar HA.

Lebih lanjut, HA mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari Pemprov Jatim. Ia baru menyadari ada kejanggalan setelah mengetahui dana hibah tersebut diduga bersumber dari salah satu program jasmas anggota DPRD Jatim.

“Kami merasa hanya dijadikan alat untuk mencairkan dana hibah ini. Kami sama sekali tidak tahu aturan pelaksanaannya dan hanya mengikuti instruksi,” keluhnya.

HA juga menyampaikan kekhawatirannya jika kasus ini bergulir ke ranah hukum. Ia meminta perlindungan hukum karena merasa hanya dijebak dalam skenario yang sudah disusun oleh LH.

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, LH selaku oknum ketua cabang ormas di Bondowoso masih belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini semakin memperlihatkan betapa rentannya pengelolaan dana bantuan pemerintah jika tidak diawasi secara ketat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan ini agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa mendatang.

Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi organisasi masyarakat agar lebih transparan dalam pengelolaan dana bantuan yang diterima.

Sementara itu, pihak berwenang di Bondowoso diharapkan segera mengambil langkah proaktif untuk mengklarifikasi kebenaran kasus ini. Jika ditemukan indikasi korupsi, maka perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna menegakkan keadilan.

Di tengah berbagai upaya pemerintah untuk mendukung pembangunan daerah, kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana hibah.

Peran pengawasan dari lembaga terkait dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan sangat diperlukan agar dana hibah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemprov Jatim untuk memperketat regulasi dan pengawasan dana hibah agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Selain itu, transparansi dalam pelaksanaan program hibah juga harus ditingkatkan untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

Masyarakat Bondowoso kini menunggu keseriusan serta langkah tegas dari pihak berwenang dalam menangani kasus tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya