Berita

Barang bukti yang diamankan dari pasutri bandar narkoba di Tulang Bawang/Dok Polres Tulang Bawang

Presisi

Kompak jadi Bandar Narkoba, Pasutri Diamankan Polisi

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 03:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu. Yakni laki-laki berinisial AN (30) berprofesi wiraswasta, dan perempuan berinisial S (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), pada Minggu 16 Februari 2025.

Pasangan suami istri ini merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Sumatera Selatan.

Selain menangkap pasutri yang menjadi bandar narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 22,68 gram. Lalu mengamankan 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna pink, handphone merek Realme warna biru, HP merek Realme warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp200 ribu.


"Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap Pasutri yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Pasutri ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Batu Ampar," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, dikutip RMOLSumsel, Senin 17 Februari 2025.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Pasutri yang kompak menjadi bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personelnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan dari dalam rumah ditangkap Pasutri yang merupakan bandar narkoba sekaligus pemilik rumah, serta turut disita barang bukti narkoba jenis sabu," paparnya.

Pasutri ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3,” tutupnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya