Berita

Barang bukti yang diamankan dari pasutri bandar narkoba di Tulang Bawang/Dok Polres Tulang Bawang

Presisi

Kompak jadi Bandar Narkoba, Pasutri Diamankan Polisi

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 03:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu. Yakni laki-laki berinisial AN (30) berprofesi wiraswasta, dan perempuan berinisial S (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), pada Minggu 16 Februari 2025.

Pasangan suami istri ini merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Sumatera Selatan.

Selain menangkap pasutri yang menjadi bandar narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 22,68 gram. Lalu mengamankan 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna pink, handphone merek Realme warna biru, HP merek Realme warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp200 ribu.


"Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap Pasutri yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Pasutri ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Batu Ampar," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, dikutip RMOLSumsel, Senin 17 Februari 2025.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Pasutri yang kompak menjadi bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personelnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan dari dalam rumah ditangkap Pasutri yang merupakan bandar narkoba sekaligus pemilik rumah, serta turut disita barang bukti narkoba jenis sabu," paparnya.

Pasutri ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya