Berita

Barang bukti yang diamankan dari pasutri bandar narkoba di Tulang Bawang/Dok Polres Tulang Bawang

Presisi

Kompak jadi Bandar Narkoba, Pasutri Diamankan Polisi

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 03:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu. Yakni laki-laki berinisial AN (30) berprofesi wiraswasta, dan perempuan berinisial S (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), pada Minggu 16 Februari 2025.

Pasangan suami istri ini merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Sumatera Selatan.

Selain menangkap pasutri yang menjadi bandar narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 22,68 gram. Lalu mengamankan 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna pink, handphone merek Realme warna biru, HP merek Realme warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp200 ribu.


"Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap Pasutri yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Pasutri ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Batu Ampar," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, dikutip RMOLSumsel, Senin 17 Februari 2025.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Pasutri yang kompak menjadi bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personelnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan dari dalam rumah ditangkap Pasutri yang merupakan bandar narkoba sekaligus pemilik rumah, serta turut disita barang bukti narkoba jenis sabu," paparnya.

Pasutri ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3,” tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya