Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/RMOL
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/RMOL
Hal itu ditegaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat bersama Badan Legislasi DPR RI membahas perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, bersama Komite II DPD RI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Suhariyanto.
“Jadi dengan Undang-undang ini, setiap perusahaan atau badan usaha yang mendapatkan IUP pada satu kawasan tertentu dia berkewajiban untuk bagaimana melakukan komunikasi dengan masyarakat adat, (memberikan) hak-hak adat yang diabaikan,” jelas Bahlil di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
UPDATE
Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46