Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/RMOL

Politik

Masyarakat Adat Tak Hanya Sekadar Kuli Tambang, Tapi Dilibatkan Secara Profesional

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 02:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat adat tidak hanya sekadar menjadi kuli tambang dalam RUU Minerba yang rencananya disahkan DPR pada Selasa,  18 Februari 2025 itu. Tapi bakal dilibatkan secara profesional menyangkut wilayah mereka.

Hal itu ditegaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat bersama Badan Legislasi DPR RI membahas perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, bersama Komite II DPD RI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Suhariyanto.

“Jadi dengan Undang-undang ini, setiap perusahaan atau badan usaha yang mendapatkan IUP pada satu kawasan tertentu dia berkewajiban untuk bagaimana melakukan komunikasi dengan masyarakat adat, (memberikan) hak-hak adat yang diabaikan,” jelas Bahlil di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.


Ia mencontohkan bahwa ada sejumlah lahan ulayat milik masyarakat adat, yang masuk dalam wilayah penguasaan negara. Maka, masyarakat adat dilibatkan dalam proses perizinan penambangan maupun komunikasi mengenai wilayah pertambangan.

“Contoh pembebasan lahan itu kan yang punya adab-adab, sekalipun itu dikuasai oleh negara, mereka ditempatkan sebagai bagian dalam proses untuk proses implementasi bisnisnya, agar mereka dilibatkan bukan sebagai kuli tambang,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya