Berita

Tangkapan layar saat Walikota Semarang Mbak Ita datang ke acara pernikahan di Gedung Muladi Dome pada Minggu, 16 Februari 2025/Repro

Hukum

Mangkir Modus Dirawat, Ini Kata KPK Soal Mbak Ita Terlihat Hadiri Kondangan

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 20:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat mangkir namun hadir di acara pernikahan di gedung mewah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penindakan penyidikan terhadap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada pekan ini tim penyidik akan mengambil tindakan penyidikan kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) yang sempat mangkir pada pekan lalu dengan alasan Mbak Ita dirawat di RSD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.

"Sampai dengan saat ini belum ada (dokter yang dikirim). Namun kami diinfokan bahwa pekan ini kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudara HGR beserta suaminya. Tindakan dalam arti tindakan penyidikan, bentuknya apa itu saya masih belum bisa buka saat ini," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav, 4, Setiabudi Jakarta, Senin sore, 17 Februari 2025.


Namun saat disinggung terkait Mbak Ita yang malah datang kondangan ke acara pernikahan di Gedung Muladi Dome, Semarang, Jawa Tengah, Tessa enggan mengomentarinya.

"Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu, yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan," pungkas Tessa.

Dalam postingan video yang diunggah di akun Instagram Mbak Ita, Mbak Ita nampak menghadiri acara pernikahan di Gedung Muladi Dome pada Minggu kemarin, 16 Februari 2025. Dengan mengenakan tudung warna merah, Mbak Ita tampak sehat berjalan dan menemui pengantin serta menyapa beberapa orang yang ada di lokasi acara.

Mbak Ita sebelumnya mendadak dirawat ketika dipanggil tim penyidik pada Selasa, 11 Februari 2025. Padahal, panggilan tersebut merupakan panggilan yang keempat bagi Mbak Ita sebagai tersangka. Selain itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri juga mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan bersama Mbak Ita.

Pada Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik resmi menahan 2 tersangka lainnya, yakni Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.

Penahanan terhadap tersangka Martono terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Mbak Ita, dan tersangka Alwin Basri (AB) selaku suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024.

Sedangkan penahanan tersangka Rachmat Utama Djangkar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya