Berita

Tangkapan layar saat Walikota Semarang Mbak Ita datang ke acara pernikahan di Gedung Muladi Dome pada Minggu, 16 Februari 2025/Repro

Hukum

Mangkir Modus Dirawat, Ini Kata KPK Soal Mbak Ita Terlihat Hadiri Kondangan

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 20:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat mangkir namun hadir di acara pernikahan di gedung mewah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penindakan penyidikan terhadap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada pekan ini tim penyidik akan mengambil tindakan penyidikan kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) yang sempat mangkir pada pekan lalu dengan alasan Mbak Ita dirawat di RSD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.

"Sampai dengan saat ini belum ada (dokter yang dikirim). Namun kami diinfokan bahwa pekan ini kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudara HGR beserta suaminya. Tindakan dalam arti tindakan penyidikan, bentuknya apa itu saya masih belum bisa buka saat ini," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav, 4, Setiabudi Jakarta, Senin sore, 17 Februari 2025.


Namun saat disinggung terkait Mbak Ita yang malah datang kondangan ke acara pernikahan di Gedung Muladi Dome, Semarang, Jawa Tengah, Tessa enggan mengomentarinya.

"Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu, yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan," pungkas Tessa.

Dalam postingan video yang diunggah di akun Instagram Mbak Ita, Mbak Ita nampak menghadiri acara pernikahan di Gedung Muladi Dome pada Minggu kemarin, 16 Februari 2025. Dengan mengenakan tudung warna merah, Mbak Ita tampak sehat berjalan dan menemui pengantin serta menyapa beberapa orang yang ada di lokasi acara.

Mbak Ita sebelumnya mendadak dirawat ketika dipanggil tim penyidik pada Selasa, 11 Februari 2025. Padahal, panggilan tersebut merupakan panggilan yang keempat bagi Mbak Ita sebagai tersangka. Selain itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri juga mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan bersama Mbak Ita.

Pada Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik resmi menahan 2 tersangka lainnya, yakni Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.

Penahanan terhadap tersangka Martono terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Mbak Ita, dan tersangka Alwin Basri (AB) selaku suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024.

Sedangkan penahanan tersangka Rachmat Utama Djangkar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya