Berita

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Bisnis

Regulasi dan Insentif jadi Hambatan Eksistensi Kendaraan Hydrogen di Indonesia

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Peta jalan terkait transportasi bertenaga hidrogen masih membutuhkan pembahasan yang mendalam. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan hal itu karena masih terkendala terhadap regulasi dan juga insentif.

Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih menjadi penyangga tertinggi untuk pemberian insentif yang kini belum dibahas lebih lanjut. 


“Jadi, dasarnya itu yang membuat kita mandek karena regulasi tidak ada,” terang Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, dalam keterangannya di di sela-sela kegiatan acara Toyota Series Carbon Neutrality, di Jakarta, dikutip Senin 17 Februari 2025. 

Dalam RUU EBET terdapat salah satu pasal yang menekankan bahwa para pelaku atau badan usaha yang melakukan mitigasi iklim ataupun memiliki kegiatan penurunan emisi bakal mendapatkan insentif via emisi karbon.

"Tidak ada untuk mengalihkan, misalnya mengalihkan insentif dari fosil ke yang renewable. Nah, nanti kalau sudah ada cantolan dasar hukumnya baru kita upayakan bagaimana modelnya," terangnya.

Kendala lainnya yang menjadi hambatan eksistensi kendaraan berbasis hydrogen tidak hanya terkait regulasi dan juga insentif, tetapi juga terkait Harga. 

Menurut Eniya, harga turut memengaruhi peredaran kendaraan hidrogen di tanah air.

Hal ini berbeda dengan Jepang yang saat ini sudah mulai memasarkan kendaraan berbasis hydrogen. Jepang menjual kendaraan tersebut dengan harga 1,7 juta Yen atau setara dengan Rp 180.908.900.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya