Berita

Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono yang dipecat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan sujud syukur dan kirim karangan bunga di KPK/RMOL

Hukum

Mantan Kader PDIP Sujud Syukur di Depan Gedung KPK

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 11:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan kader PDI Perjuangan asal Kabupaten Pemalang melakukan sujud syukur dan mengirimkan karangan bunga untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Aksi tersebut sebagai rasa syukur dan dukungan kepada KPK untuk segera memproses hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Mantan kader PDIP asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah itu adalah Sudarsono yang dipecat Hasto pada Januari 2025 lalu. Jabatan terakhir yang diemban Sudarsono di PDIP adalah sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi PDIP DPC Kabupaten Pemalang.


Sudarsono mengaku dipecat Hasto lantaran memberikan  kritikan terhadap Hasto di hadapan media. Kritikan itu dilakukan karena Hasto dianggap sering mengeluarkan pernyataan yang merugikan partai.

"Saya pada kesempatan ini mau sujud syukur di depan kantor KPK agar supaya proses hukum saudara Hasto bisa terselesaikan dengan baik, sehingga bangsa ini negara ini tidak disibukkan oleh mengurusi masalah-masalah Hasto. Hasto, taatilah apa yang menjadi ketentuan hukum di republik ini," kata Sudarsono di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin 17 Februari 2025.

Sudarsono juga mengucap syukur karena upaya hukum praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur.

"Dan kebetulan, saya dengar info dari teman-teman media bahwa hari ini sebenarnya Hasto kan dipanggil, tapi nampaknya juga belum bisa datang lagi, ya saya harap dengan hormat Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat," tegas Sudarsono.

"Kita rakyat dalam berbangsa dan bernegara ingin dalam kondisi sejuk. Negara Republik Indonesia tercinta juga tidak hanya ngurusi PDI Perjuangan dan tidak hanya milik PDI Perjuangan, saudara Hasto, mari taati proses hukum yang ada, apa yang sudah anda perbuat, silahkan anda pertanggungjawabkan, kalau sidang praperadilan sudah ditolak ya monggo ikuti proses selanjutnya," sambung Sudarsono.

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK. Dalam putusannya, Hakim Djuyamto menerima eksepsi yang diajukan pihak KPK.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, Kamis sore, 13 Februari 2025.

Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya