Berita

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli/Ist

Politik

Di Istana, Menaker Buka Suara soal Tuntutan THR Ojol

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 10:48 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya mau buka suara terkait aksi demo yang akan digelar ribuan driver ojek online (ojol) di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

Kepada awak media, Yassierli menjelaskan bahwa sebelum demo digelar, pihaknya sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan perwakilan dari pekerja ojol dan dua kali dengan pengusaha.

Setelah menggelar rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana merdeka pagi ini, Yassierli akan bertemu langsung dengan demonstran ojol di kementerian.


"Mereka menyampaikan aspirasi dan menyampaikan akan tetap kondusif. Dan nanti dari habis rapat saya menemui mereka," ungkapnya.

Dikatakan Yassierli, terkait THR sebenarnya pengusaha bisa memahami aspirasi ojol. Tetapi besaran dan formulanya masih didiskusikan.

"Saya berharap sesegera mungkin, karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan. Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha," paparnya.

Ketika ditanya apakah ojol akan mendapat THR tahun ini, Menaker berharap hal itu bisa terwujud.

"Kita berharap begitu," kata dia.

Para pengemudi ojek online di Jakarta dan sejumlah daerah akan melakukan mogok massal dan berdemo di depan Kemenaker hari Ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengungkap aksi itu dilakukan untuk mendesak pengusaha memberikan THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol, dan kurir.

"Maka Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) terus menuntut THR untuk ojol dan mengawal regulasi THR Ojol yang akan diterbitkan Kemnaker melalui aksi ojol 17 Februari tuntut THR ojol di Kemnaker dan juga aksi ojol off bid massal serentak di berbagai kota pada 17 Februari," ujarnya.

Menurutnya, platform bisa meraih keuntungan dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, hingga durasi kerja 8 jam.

Hal ini mampu menghidupkan bisnis platform, tapi di sisi lain telah mematikan kesejahteraan pengemudi ojol, taksol, dan kurir. Ketidakadilan ekonomi ini terjadi akibat platform tidak memberikan hak-hak pekerja seperti yang diatur Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Maka negara harus hadir, Kemnaker harus mengeluarkan kebijakan populis yang jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya," tegasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya