Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi/RMOLLampung

Politik

Penggusuran Aset oleh Pemprov Lampung Dinilai Melanggar HAM

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 03:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam rangka penertiban aset.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menyebut penggusuran tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), terutama terhadap warga yang telah lama menetap di lokasi yang menjadi objek penertiban.

“Warga yang tinggal di sana juga merupakan bagian dari masyarakat yang hak-haknya harus dihormati dan dilindungi oleh Pemprov Lampung. Penggusuran ini berdampak besar pada hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak,” tegas Sumaindra, kepada RMOLLampung, Minggu 16 Februari 2025.


Ia menyoroti bahwa praktik penggusuran kerap disertai dengan tindakan kekerasan oleh aparat yang mengawal proses tersebut. Berdasarkan video yang beredar di media, terdapat warga yang mengalami luka-luka akibat penggusuran. Bahkan, ada laporan mengenai seorang ibu hamil yang mengalami pendarahan akibat insiden tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa ada warga yang menjadi korban kekerasan. Ada yang dipukul hingga bibirnya pecah, ada juga ibu hamil yang mengalami pendarahan. Ini harus diusut tuntas, siapa pun yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap warga harus ditindak secara hukum,” tegasnya lagi.

LBH Bandar Lampung juga mengkritik aparat penegak hukum yang dinilai melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di lapangan. Menurutnya, aparat yang membiarkan kekerasan terjadi saat penggusuran dapat dilaporkan dan diperiksa secara etik.

“Siapapun yang terlibat dalam kekerasan ini harus bertanggung jawab. Aparat yang mengawal penggusuran tidak boleh melakukan pembiaran atas tindakan kekerasan yang terjadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, LBH Bandar Lampung menilai bahwa penggusuran ini menunjukkan kelalaian Pemprov Lampung dalam mengelola asetnya. Jika memang pemerintah memiliki hak pakai atas tanah tersebut, maka seharusnya ada pengelolaan yang jelas sejak awal, bukan dengan melakukan pembiaran hingga akhirnya menggusur warga yang telah lama menetap di sana.

“Penertiban aset yang dilakukan Pemprov Lampung adalah bentuk dari kelalaian mereka sendiri. Mereka mengklaim memiliki hak pakai, tetapi justru membiarkan tanah tersebut dihuni warga selama bertahun-tahun. Akibatnya, warga yang dirugikan dan harus mengalami penggusuran secara paksa,” jelasnya.

LBH Bandar Lampung menegaskan siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang terdampak penggusuran jika mereka membutuhkan bantuan hukum.

“Jika warga membutuhkan bantuan hukum, kami siap mendampingi mereka untuk memperjuangkan hak-haknya,” pungkas Sumaindra.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya