Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi/RMOLLampung

Politik

Penggusuran Aset oleh Pemprov Lampung Dinilai Melanggar HAM

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 03:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam rangka penertiban aset.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menyebut penggusuran tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), terutama terhadap warga yang telah lama menetap di lokasi yang menjadi objek penertiban.

“Warga yang tinggal di sana juga merupakan bagian dari masyarakat yang hak-haknya harus dihormati dan dilindungi oleh Pemprov Lampung. Penggusuran ini berdampak besar pada hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak,” tegas Sumaindra, kepada RMOLLampung, Minggu 16 Februari 2025.


Ia menyoroti bahwa praktik penggusuran kerap disertai dengan tindakan kekerasan oleh aparat yang mengawal proses tersebut. Berdasarkan video yang beredar di media, terdapat warga yang mengalami luka-luka akibat penggusuran. Bahkan, ada laporan mengenai seorang ibu hamil yang mengalami pendarahan akibat insiden tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa ada warga yang menjadi korban kekerasan. Ada yang dipukul hingga bibirnya pecah, ada juga ibu hamil yang mengalami pendarahan. Ini harus diusut tuntas, siapa pun yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap warga harus ditindak secara hukum,” tegasnya lagi.

LBH Bandar Lampung juga mengkritik aparat penegak hukum yang dinilai melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di lapangan. Menurutnya, aparat yang membiarkan kekerasan terjadi saat penggusuran dapat dilaporkan dan diperiksa secara etik.

“Siapapun yang terlibat dalam kekerasan ini harus bertanggung jawab. Aparat yang mengawal penggusuran tidak boleh melakukan pembiaran atas tindakan kekerasan yang terjadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, LBH Bandar Lampung menilai bahwa penggusuran ini menunjukkan kelalaian Pemprov Lampung dalam mengelola asetnya. Jika memang pemerintah memiliki hak pakai atas tanah tersebut, maka seharusnya ada pengelolaan yang jelas sejak awal, bukan dengan melakukan pembiaran hingga akhirnya menggusur warga yang telah lama menetap di sana.

“Penertiban aset yang dilakukan Pemprov Lampung adalah bentuk dari kelalaian mereka sendiri. Mereka mengklaim memiliki hak pakai, tetapi justru membiarkan tanah tersebut dihuni warga selama bertahun-tahun. Akibatnya, warga yang dirugikan dan harus mengalami penggusuran secara paksa,” jelasnya.

LBH Bandar Lampung menegaskan siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang terdampak penggusuran jika mereka membutuhkan bantuan hukum.

“Jika warga membutuhkan bantuan hukum, kami siap mendampingi mereka untuk memperjuangkan hak-haknya,” pungkas Sumaindra.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya