Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi/RMOLLampung

Politik

Penggusuran Aset oleh Pemprov Lampung Dinilai Melanggar HAM

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 03:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam rangka penertiban aset.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menyebut penggusuran tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), terutama terhadap warga yang telah lama menetap di lokasi yang menjadi objek penertiban.

“Warga yang tinggal di sana juga merupakan bagian dari masyarakat yang hak-haknya harus dihormati dan dilindungi oleh Pemprov Lampung. Penggusuran ini berdampak besar pada hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak,” tegas Sumaindra, kepada RMOLLampung, Minggu 16 Februari 2025.


Ia menyoroti bahwa praktik penggusuran kerap disertai dengan tindakan kekerasan oleh aparat yang mengawal proses tersebut. Berdasarkan video yang beredar di media, terdapat warga yang mengalami luka-luka akibat penggusuran. Bahkan, ada laporan mengenai seorang ibu hamil yang mengalami pendarahan akibat insiden tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa ada warga yang menjadi korban kekerasan. Ada yang dipukul hingga bibirnya pecah, ada juga ibu hamil yang mengalami pendarahan. Ini harus diusut tuntas, siapa pun yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap warga harus ditindak secara hukum,” tegasnya lagi.

LBH Bandar Lampung juga mengkritik aparat penegak hukum yang dinilai melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di lapangan. Menurutnya, aparat yang membiarkan kekerasan terjadi saat penggusuran dapat dilaporkan dan diperiksa secara etik.

“Siapapun yang terlibat dalam kekerasan ini harus bertanggung jawab. Aparat yang mengawal penggusuran tidak boleh melakukan pembiaran atas tindakan kekerasan yang terjadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, LBH Bandar Lampung menilai bahwa penggusuran ini menunjukkan kelalaian Pemprov Lampung dalam mengelola asetnya. Jika memang pemerintah memiliki hak pakai atas tanah tersebut, maka seharusnya ada pengelolaan yang jelas sejak awal, bukan dengan melakukan pembiaran hingga akhirnya menggusur warga yang telah lama menetap di sana.

“Penertiban aset yang dilakukan Pemprov Lampung adalah bentuk dari kelalaian mereka sendiri. Mereka mengklaim memiliki hak pakai, tetapi justru membiarkan tanah tersebut dihuni warga selama bertahun-tahun. Akibatnya, warga yang dirugikan dan harus mengalami penggusuran secara paksa,” jelasnya.

LBH Bandar Lampung menegaskan siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang terdampak penggusuran jika mereka membutuhkan bantuan hukum.

“Jika warga membutuhkan bantuan hukum, kami siap mendampingi mereka untuk memperjuangkan hak-haknya,” pungkas Sumaindra.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya