Berita

Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid, saat menemui GTT di SDN Sumberpinang 2/RMOLJatim

Nusantara

ASN di Jember Patungan Bayar Bensin Guru Honorer

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 02:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberlakuan UU No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Guru tidak tetap (GTT) alias guru honorer di sekolah sudah tidak lagi diakui sebagai ASN.

Sebab, sesuai amanat UU tersebut, hanya Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diakui pemerintah. Dengan tidak adanya kejelasan status tersebut, ribuan guru honorer atau guru non-ASN diminta memilih tetap bekerja tanpa menerima honor atau resign sebagai guru. 

Bahkan kabar beredar, mulai Februari 2025 guru non-ASN tersebut, sudah ada yang dirumahkan.


Untuk memastikan itu, anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid, melakukan inspeksi mendadak di sekolah-sekolah, di antaranya SDN Sumberpinang 2, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dari hasil sidak tersebut, Mufid menemukan fakta, bahwa SDN Sumberpinang 2 tidak merumahkan para guru honorer. Namun para guru ASN patungan untuk memberi uang transport untuk 8 guru honorer.

"Jumlah guru di sekolah kami 11 orang, terdiri 3 ASN dengan 8 GTT," ungkap Kepala SDN Sumberpinang 2, Wahyudi April, dikutip RMOLJatim, Minggu 16 Februari 2025.

Dia menjelaskan sejak diberlakukan UU nomor 20 tahun 2023, pihak Dinas pendidikan sudah menyampaikan beberapa pilihan untuk tenaga honorer. Sebab, di sekolah wilayah Dinas pendidikan, tidak ada honorer lagi, yang ada PNS dan P3K. 

Pilihannya adalah dirumahkan, tetap bekerja tanpa honor, atau bertahan dengan partisipasi wali murid. 

Menyikapi itu, sejumlah kepala SDN di wilayah kecamatan Sumbersari, menyikapinya berbeda-beda. Ada yang patuh, dan langsung merumahkan para tenaga guru honorer, karena sudah tidak bisa membayar honor menggunakan dana BOSP (bantuan operasional satuan pendidikan). Namun ada sekolah yang tidak merumahkan, guru tetap diberi kesempatan mengajar, namun konsekuensinya tidak menerima honor. 

"Namun sekolah kami tetap memikirkan solusi, bagaimana guru honorer, bisa mendapatkan honor, meski hanya berupa transport atau beli bensin saat akan mengajar," jelas Wahyu. 

Pihaknya sudah membicarakan dengan guru juga walimurid untuk kelangsungan proses belajar mengajar di sekolahnya. Ada beberapa opsi pembiayaan pertama melibatkan walimurid, yakni urunan membayar GTT. Namun ada pilihan dibayar dengan cara patungan dari ASN yang ada.

"Kami memilih patung 3 ASN, yakni 1 PNS dan 2 PPK, memberi transport untuk 8 GTT. Sebab, cara ini lebih aman, pakai dana pribadi, ketimbang urunan dari wali murid," terangnya. 

Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid, usai menemui GTT SDN Sumberpinang 2, mengaku prihatin kondisi dengan nasib mereka. Guru honorer yang berkontribusi sumberdaya manusia, untuk Indonesia Emas 2045 tapi mendapatkan perlakuan miris. 

Tanpa guru honorer, proses pendidikan di kabupaten Jember akan gulung tikar. Sebab, hampir 70 persen tenaga pengajar di sekolah adalah GTT. 

"Jika guru honorer ikut dirumahkan, maka masa depan  pendidikan di Indonesia, akan suram," katanya.

Mufid mencontohkan sekolah Sumberpinang 2, dengan jumlah guru 11 orang. Ternyata  8 guru di antaranya adalah tenaga GTT non-ASN. Sedangkan sekolah  memiliki 9 rombel (rombongan belajar). Maka proses belajar mengajar di sekolah akan terbengkalai. 

"Jelas tidak mungkin sebanyak 9 rombel ditangani 3 guru ASN," tegas dia. 

Karena itu, Mufid mengapresiasi kebijakan Kepala SDN Sumberpinang 2, yang tidak merumahkan 8 guru tersebut. Apalagi ASN membantu memberi uang transport kepada GTT tersebut.

"Meski demikian, kami berharap pemerintah tidak menutup mata dengan kondisi tersebut. Karena kita belum tahu sampai kapan ASN melakukan hal tersebut, mengingat ASN juga punya tanggungan keluarga," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya