Berita

Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid, saat menemui GTT di SDN Sumberpinang 2/RMOLJatim

Nusantara

ASN di Jember Patungan Bayar Bensin Guru Honorer

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 02:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberlakuan UU No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Guru tidak tetap (GTT) alias guru honorer di sekolah sudah tidak lagi diakui sebagai ASN.

Sebab, sesuai amanat UU tersebut, hanya Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diakui pemerintah. Dengan tidak adanya kejelasan status tersebut, ribuan guru honorer atau guru non-ASN diminta memilih tetap bekerja tanpa menerima honor atau resign sebagai guru. 

Bahkan kabar beredar, mulai Februari 2025 guru non-ASN tersebut, sudah ada yang dirumahkan.


Untuk memastikan itu, anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid, melakukan inspeksi mendadak di sekolah-sekolah, di antaranya SDN Sumberpinang 2, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dari hasil sidak tersebut, Mufid menemukan fakta, bahwa SDN Sumberpinang 2 tidak merumahkan para guru honorer. Namun para guru ASN patungan untuk memberi uang transport untuk 8 guru honorer.

"Jumlah guru di sekolah kami 11 orang, terdiri 3 ASN dengan 8 GTT," ungkap Kepala SDN Sumberpinang 2, Wahyudi April, dikutip RMOLJatim, Minggu 16 Februari 2025.

Dia menjelaskan sejak diberlakukan UU nomor 20 tahun 2023, pihak Dinas pendidikan sudah menyampaikan beberapa pilihan untuk tenaga honorer. Sebab, di sekolah wilayah Dinas pendidikan, tidak ada honorer lagi, yang ada PNS dan P3K. 

Pilihannya adalah dirumahkan, tetap bekerja tanpa honor, atau bertahan dengan partisipasi wali murid. 

Menyikapi itu, sejumlah kepala SDN di wilayah kecamatan Sumbersari, menyikapinya berbeda-beda. Ada yang patuh, dan langsung merumahkan para tenaga guru honorer, karena sudah tidak bisa membayar honor menggunakan dana BOSP (bantuan operasional satuan pendidikan). Namun ada sekolah yang tidak merumahkan, guru tetap diberi kesempatan mengajar, namun konsekuensinya tidak menerima honor. 

"Namun sekolah kami tetap memikirkan solusi, bagaimana guru honorer, bisa mendapatkan honor, meski hanya berupa transport atau beli bensin saat akan mengajar," jelas Wahyu. 

Pihaknya sudah membicarakan dengan guru juga walimurid untuk kelangsungan proses belajar mengajar di sekolahnya. Ada beberapa opsi pembiayaan pertama melibatkan walimurid, yakni urunan membayar GTT. Namun ada pilihan dibayar dengan cara patungan dari ASN yang ada.

"Kami memilih patung 3 ASN, yakni 1 PNS dan 2 PPK, memberi transport untuk 8 GTT. Sebab, cara ini lebih aman, pakai dana pribadi, ketimbang urunan dari wali murid," terangnya. 

Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid, usai menemui GTT SDN Sumberpinang 2, mengaku prihatin kondisi dengan nasib mereka. Guru honorer yang berkontribusi sumberdaya manusia, untuk Indonesia Emas 2045 tapi mendapatkan perlakuan miris. 

Tanpa guru honorer, proses pendidikan di kabupaten Jember akan gulung tikar. Sebab, hampir 70 persen tenaga pengajar di sekolah adalah GTT. 

"Jika guru honorer ikut dirumahkan, maka masa depan  pendidikan di Indonesia, akan suram," katanya.

Mufid mencontohkan sekolah Sumberpinang 2, dengan jumlah guru 11 orang. Ternyata  8 guru di antaranya adalah tenaga GTT non-ASN. Sedangkan sekolah  memiliki 9 rombel (rombongan belajar). Maka proses belajar mengajar di sekolah akan terbengkalai. 

"Jelas tidak mungkin sebanyak 9 rombel ditangani 3 guru ASN," tegas dia. 

Karena itu, Mufid mengapresiasi kebijakan Kepala SDN Sumberpinang 2, yang tidak merumahkan 8 guru tersebut. Apalagi ASN membantu memberi uang transport kepada GTT tersebut.

"Meski demikian, kami berharap pemerintah tidak menutup mata dengan kondisi tersebut. Karena kita belum tahu sampai kapan ASN melakukan hal tersebut, mengingat ASN juga punya tanggungan keluarga," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya