Berita

Wadir Lantas Polda Jawa Barat dan jajaran Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi/RMOLJabar

Presisi

Kecelakaan Maut di GT Ciawi

Truk Aqua Melaju Kencang hingga Overload Galon

MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 14:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kecelakaan maut yang dipicu truk pengangkut galon Aqua di Gerbang Tol (GT) Ciawi KM 41, Kota Bogor, akhirnya terungkap.

Polisi membeberkan kronologi dan penyebab terjadinya kecelakaan maut di GT Ciawi KM 41 yang menabrak sejumlah kendaraan hingga menewaskan 8 orang di lokasi kejadian. 

Wadir Lantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Afandi mengatakan, dalam penanganan kasus kecelakaan lalu-lintas di KM 41 pihaknya telah melakukan berbagai rangkaian, mulai dari olah TKP, ramp check.


Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap para saksi yang ada di TKP, maupun saksi-saksi yang mengetahui terjadinya kecelakaan tersebut. 

"Terkait kecelakaan lalu lintas di GT Ciawi KM 41 ini terdapat beberapa fakta. Pertama, yaitu tersangka BW (sopir truk) mengemudi kendaraan dengan tidak wajar, atau melaju dengan kecepatan 100 km/jam. Seharusnya hanya diperbolehkan 80 km/jam," kata Edwin di Mapolresta Bogor Kota, Sabtu 15 Februari 2025. 

Fakta lainnya, lanjut Edwin, yakni kendaraan yang dibawa oleh tersangka bermuatan galon seberat 24 ton.

Seharusnya, kata dia, truk tersebut berkapasitas 12 ton, sehingga overload sebanyak 12 ton.

Selain itu, berdasarkan rekaman CCTV pelaku mengemudi kendaraannya dengan zig-zag.

Sedangkan hasil pemeriksaan ramp check, dijelaskan Edwin, terdapat beberapa kendala teknis, yaitu pada kondisi pengereman sudah tidak sesuai standar publikasi.

Terdapat komponen yang tidak standar atau yang sudah terjadi kerusakan akibat penggunaan. Sehingga menyebabkan beberapa kondisi seperti tromol dan kampas rem itu sudah tidak lagi berfungsi dengan baik. 

"Sehingga, ini menyebabkan kekuatan daya tangkap cakram pada kampas rem atau daya pengereman berkurang. Gambarannya adalah dengan adanya kelebihan muatan dan kurangnya cengkram rem ini menyebabkan kendaraan itu tidak bisa dikendalikan dengan baik apabila akan dilakukan perlambatan kendaraan," sambungnya. 

Sementara, hasil pemeriksaan di TKP memang kondisi truk yang dikendarai tersangka sudah dalam kondisi terbakar.

"Kita juga sudah minta keterangan sopir bahwa ternyata sopir saat itu akan memasukkan ke gigi atau persneling yang lebih rendah, namun pada saat akan dilakukan itu ada sedikit macet, sehingga sopir tidak bisa memindahkan persneling ke posisi lebih rendah yang terkunci posisi netral," kata Edwin.

"Dari kondisi tersebut kita secara pasti dengan alat bukti yang ada bahwa sopir telah melakukan beberapa pelanggaran yaitu melanggar batas kecepatan, mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, kemudian melanggar aturan daya angkut kendaraan," lanjut Edwin.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya