Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Pemerintah Cegah Pencucian Uang Judol dengan Perkuat Literasi Keuangan

MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Upaya sinergis antara lembaga pemerintah terus diperkuat dalam mencegah pencucian uang dari hasil judi online, salah satunya dengan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait aset kripto. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terungkap aliran dana judi online senilai Rp28,48 triliun yang dialihkan ke aset kripto.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perputaran uang hasil judi online yang masuk ke ekosistem kripto. 


“Laporan tersebut sudah disampaikan kepada aparat hukum untuk ditindaklanjuti. Sudah kami kirim ke APH,” kata Ivan dalam keterangannya, Minggu 16 Februari 2025.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin menekankan pentingnya literasi keuangan untuk mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, terjebak dalam skema investasi berisiko tanpa pemahaman yang memadai. 

“Ini harus menjadi fokus OJK pada tahun ini. Fenomena fear of missing out (FOMO) yang mendorong banyak anak muda untuk berinvestasi di aset kripto tanpa memahami risikonya, terutama akibat pengaruh dari influencer,” kata Puteri.

Hal serupa disampaikan anggota Komisi XI DPR, Musthofa yang meminta OJK memperketat pengawasan terhadap transaksi kripto guna menghindari penyalahgunaan. 

Menurutnya, Anak muda harus diberikan pemahaman yang lebih baik agar tidak tergiur dengan janji keuntungan besar dari aset kripto tanpa memahami potensi risikonya.

“Ini jangan dimaknai suudzon, tapi dalam rangka antisipasi,” kata Musthofa.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan PPATK untuk memantau dan menekan penyalahgunaan aset kripto dalam praktik pencucian uang. 

“Mengurangi pemanfaatan aset kripto untuk pencucian uang atau tindakan pelanggaran lainnya,” kata Hasan.

Berdasarkan data OJK per Desember 2024, total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp650 triliun, dengan rata-rata transaksi harian mencapai Rp2 triliun. 

Pengawasan yang ketat serta peningkatan edukasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset digital untuk aktivitas ilegal.

Sinergitas antara DPR, OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan dan literasi keuangan guna menekan laju pencucian uang melalui judi online.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya