Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Pemerintah Cegah Pencucian Uang Judol dengan Perkuat Literasi Keuangan

MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Upaya sinergis antara lembaga pemerintah terus diperkuat dalam mencegah pencucian uang dari hasil judi online, salah satunya dengan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait aset kripto. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terungkap aliran dana judi online senilai Rp28,48 triliun yang dialihkan ke aset kripto.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perputaran uang hasil judi online yang masuk ke ekosistem kripto. 


“Laporan tersebut sudah disampaikan kepada aparat hukum untuk ditindaklanjuti. Sudah kami kirim ke APH,” kata Ivan dalam keterangannya, Minggu 16 Februari 2025.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin menekankan pentingnya literasi keuangan untuk mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, terjebak dalam skema investasi berisiko tanpa pemahaman yang memadai. 

“Ini harus menjadi fokus OJK pada tahun ini. Fenomena fear of missing out (FOMO) yang mendorong banyak anak muda untuk berinvestasi di aset kripto tanpa memahami risikonya, terutama akibat pengaruh dari influencer,” kata Puteri.

Hal serupa disampaikan anggota Komisi XI DPR, Musthofa yang meminta OJK memperketat pengawasan terhadap transaksi kripto guna menghindari penyalahgunaan. 

Menurutnya, Anak muda harus diberikan pemahaman yang lebih baik agar tidak tergiur dengan janji keuntungan besar dari aset kripto tanpa memahami potensi risikonya.

“Ini jangan dimaknai suudzon, tapi dalam rangka antisipasi,” kata Musthofa.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan PPATK untuk memantau dan menekan penyalahgunaan aset kripto dalam praktik pencucian uang. 

“Mengurangi pemanfaatan aset kripto untuk pencucian uang atau tindakan pelanggaran lainnya,” kata Hasan.

Berdasarkan data OJK per Desember 2024, total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp650 triliun, dengan rata-rata transaksi harian mencapai Rp2 triliun. 

Pengawasan yang ketat serta peningkatan edukasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset digital untuk aktivitas ilegal.

Sinergitas antara DPR, OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan dan literasi keuangan guna menekan laju pencucian uang melalui judi online.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya