Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Pemerintah Cegah Pencucian Uang Judol dengan Perkuat Literasi Keuangan

MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Upaya sinergis antara lembaga pemerintah terus diperkuat dalam mencegah pencucian uang dari hasil judi online, salah satunya dengan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait aset kripto. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terungkap aliran dana judi online senilai Rp28,48 triliun yang dialihkan ke aset kripto.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perputaran uang hasil judi online yang masuk ke ekosistem kripto. 


“Laporan tersebut sudah disampaikan kepada aparat hukum untuk ditindaklanjuti. Sudah kami kirim ke APH,” kata Ivan dalam keterangannya, Minggu 16 Februari 2025.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin menekankan pentingnya literasi keuangan untuk mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, terjebak dalam skema investasi berisiko tanpa pemahaman yang memadai. 

“Ini harus menjadi fokus OJK pada tahun ini. Fenomena fear of missing out (FOMO) yang mendorong banyak anak muda untuk berinvestasi di aset kripto tanpa memahami risikonya, terutama akibat pengaruh dari influencer,” kata Puteri.

Hal serupa disampaikan anggota Komisi XI DPR, Musthofa yang meminta OJK memperketat pengawasan terhadap transaksi kripto guna menghindari penyalahgunaan. 

Menurutnya, Anak muda harus diberikan pemahaman yang lebih baik agar tidak tergiur dengan janji keuntungan besar dari aset kripto tanpa memahami potensi risikonya.

“Ini jangan dimaknai suudzon, tapi dalam rangka antisipasi,” kata Musthofa.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan PPATK untuk memantau dan menekan penyalahgunaan aset kripto dalam praktik pencucian uang. 

“Mengurangi pemanfaatan aset kripto untuk pencucian uang atau tindakan pelanggaran lainnya,” kata Hasan.

Berdasarkan data OJK per Desember 2024, total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp650 triliun, dengan rata-rata transaksi harian mencapai Rp2 triliun. 

Pengawasan yang ketat serta peningkatan edukasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset digital untuk aktivitas ilegal.

Sinergitas antara DPR, OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan dan literasi keuangan guna menekan laju pencucian uang melalui judi online.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya