Berita

Diskusi bertajuk Dinamika Penerapan Asas Dominus Litis dan Reformasi KUHAP : Tinjauan Hukum dan Politik Indonesia di UIN Surakarta/Ist

Hukum

Revisi KUHAP Diperlukan untuk Hilangkan Nuansa Kolonial

SABTU, 15 FEBRUARI 2025 | 12:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus direvisi untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan aparat penegak hukum.

Hal ini dikatakan Inisiator Lingkar Studi Justicia, Moh. Yufidz Anwar Ibrohim dalam diskusi bertajuk Dinamika Penerapan Asas Dominus Litis dan Reformasi KUHAP: Tinjauan Hukum dan Politik Indonesia di UIN Surakarta.

"Revisi ini juga upaya untuk menghilangkan hukum nuansa kolonial, demokratisasi dengan batasan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), dan konsolidasi," kata Yufidz dikutip Sabtu 15 Februari 2025.

Yufidz menjelaskan, modernisasi hukum pidana modern mengedepankan keadilan korektif yang bertujuan untuk memperbaiki kesalahan, memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan, atau memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan.

"Keadilan restorative yang mana penanganan tindak pidana yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan keadilan rehabilitatif yakni pemulihan dan resosialisasi bagi pelaku tindak pidana," kata Yufidz.

Menurutnya, peradilan memiliki sistem birokrasi yang mana penyidik pada beberapa dalam hal asas dominus litis, sah-sah saja melalui sudut pandang birokrasi dan KUHP.

"Namun, dominus litis pada kewenangan pidana khusus (contohnya tipikor) agar tidak adanya tumpang tindih kewenangan yang terjadi akibat penerapan asas dominus litis," kata Yufidz.

Kata Yufidz, kewenangan penyidikan pada hakekatnya dapat melanggar hak asasi secara sah seperti melakukan upaya paksa yaitu penangkapan, penahanan, penyidikan dan penyitaan, bahkan bisa mengintervensi penyidikan dan penyelidikan yang seharusnya menjadi tugas dan fungsi Kepolisian. 

"Sebab, proses penyelidikan sangat penting dalam memastikan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan atau tidak. Asas ini berakibat pada kewenangan absolut atau sentralistik, mengancam prinsip perlindungan hak asasi manusia dan berdampak buruk pada sistim peradilan pidana Indonesia," kata Yufidz.

Sementara, Sekretaris Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta, Suciyani menjelaskan, prinsip dominus litis terfungsionalisasi dalam pengaturan kewenangan untuk menghentikan penuntutan yang dimiliki oleh kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, menurutnya, keadilan restoratif merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan Kejaksaan dalam memfungsionalisasikan prinsip dominus litis.

Dia mencontohkan  proses mediasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Namun, ada teori batasan kewenangan hukum yang mengatur batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh subjek hukum. Disebutkan bahwa kewenangan dapat ditarik kembali jika menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan dan kewenangan dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suciyani.

Populer

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

Isu PIK 2 Bikin Ormas Terlarang Keluar Sarang

Senin, 10 Februari 2025 | 02:45

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

Diperlakukan Seperti Ternak, Tiga Wanita Thailand Dipaksa Hasilkan Sel Telur untuk Pasar Gelap

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00

UPDATE

Diksi Pemotongan Anggaran Lebih Tepat Ketimbang Efisiensi

Sabtu, 15 Februari 2025 | 23:24

Korban Investasi Bodong Eddcash Berharap Keadilan ke Prabowo

Sabtu, 15 Februari 2025 | 22:55

Bidik Negara Berkembang, Trump Siapkan Kebijakan Tarif Baru

Sabtu, 15 Februari 2025 | 22:51

Bahas Penegakan Perda, Komisi I Sambangi Markas Satpol PP Kota Bogor

Sabtu, 15 Februari 2025 | 22:35

Mitigasi Fraud, Gus Rivqy Minta Koperasi Terapkan Sistem GCG

Sabtu, 15 Februari 2025 | 22:33

Jet Latih Militer Buatan Taiwan Jatuh

Sabtu, 15 Februari 2025 | 22:20

Partai Negoro Segera Konsolidasi Usai Prabowo Diumumkan Sebagai Capres 2029

Sabtu, 15 Februari 2025 | 22:14

Amil Harus Mampu Membangun Kepercayaan Muzaki

Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:47

Di Hadapan Mahasiswa Unnes, Eddy Soeparno Komitmen Kawal Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:47

Indonesia Menuju Pemain Utama Industri Aluminium Dunia

Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:17

Selengkapnya