Pelaku penusukan pegawai Damri ditahan/Humas Polres Bandar Lampung
Aparat Kepolisian menetapkan pengendara mobil Toyota Fortuner yang bertindak arogan, JU sebagai tersangka. JU melakukan penusukan terhadap pegawai Damri saat terjadi percekcokan di SPBU di Bandar Lampung.
Penyidikan terbaru mengungkap bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu, tetapi dua orang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi identitas kedua korban, yaitu AR dan A
"Dari hasil penyelidikan, ternyata ada korban lain selain AR. Korban pertama, inisial A, merupakan sopir Damri. Ia sempat dipukul oleh tersangka sebelum akhirnya korban lainnya datang dan mengalami penusukan," ujar Yuni dikutip dari
RMOLLampung, Jumat 14 Februari 2025.
Insiden bermula dari perselisihan di SPBU Rajabasa setelah terjadi senggolan mobil. Saat itu, JU dan korban pertama turun dari kendaraan masing-masing dan terlibat cekcok.
"Usai senggolan, korban pertama dan tersangka turun dari mobil. Mereka terlibat adu mulut, lalu korban pertama dipukul oleh tersangka. Setelah itu, korban menghubungi rekannya, yang kemudian berujung pada penusukan terhadap korban kedua," jelas Yuni.
Setelah kejadian tersebut, JU langsung meninggalkan lokasi menggunakan Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi BE 733 VIN dan pulang ke rumahnya di Lampung Tengah.
"Dalam perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban sebelum akhirnya diamankan polisi pada Senin lalu," tambahnya.
Pelaku JU ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban terluka. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.