Berita

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah/Net

Nusantara

Pakar: PIK 2 Buka Peluang Ekonomi dan Lapangan Kerja

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 22:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada tujuan penting yang harus digarisbawahi dalam pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Meski sempat menuai kontroversi, PIK 2 sejatinya punya manfaat besar bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.

"PIK 2 tidak murni negatif, ada sisi positifnya seperti menyerap tenaga kerja dan memberikan kontribusi bagi pasar," kata pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.


Keberadaan PIK 2 juga seolah menjadi angin segar di tengah kesulitan negara membiayai infrastruktur melalui APBN.

"Sekarang banyak pembangunan yang tidak mampu ditopang APBN karena kondisi keuangan negara tidak mencukupi. Peran investasi swasta seperti PIK 2 menjadi sangat penting," sambungnya.

PIK 2 merupakan bagian dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang memungkinkan pendanaan dari sektor swasta tanpa menggunakan dana negara.

Namun demikian, semangat pembangunan PIK 2 ini masih menyisakan catatan soal regulasi yang masih tumpang tindih.

“PIK itu murni swasta, tidak ada uang negara di situ. Sayangnya, regulasinya belum memastikan kontribusi optimal dari investor terhadap penciptaan lapangan kerja," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya