Berita

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar/Ist

Politik

Indonesia Bebas Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 21:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menargetkan akhir tahun 2026 sudah tidak ada lagi kemiskinan ekstrem di Indonesia. 

Untuk mencapai target tersebut, berbagai strategi telah disiapkan oleh pemerintah, mulai dari integrasi data hingga program-program pemberdayaan. 

“Tren kemiskinan ekstrem selama lima tahun terakhir terus mengalami penurunan. Pemerintah menargetkan akhir Desember 2026 sudah tidak ada lagi kemiskinan ekstrem di negeri ini,” kata sosok yang akrab disapa Cak Imin lewat keterangan resminya, Kamis 13 Februari 2025.


Langkah pertama yang dilakukan yakni membenahi data kemiskinan. Kemenko PM menjadi pelopor percepatan integrasi data kemiskinan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Seluruh program pemerintah nantinya akan mengacu pada data tersebut. 

“Melalui DTSEN, program pemerintah akan tepat sasaran dan pengentasan kemiskinan bisa berjalan lebih cepat,” tegasnya. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara serius. Saat ini angka kemiskinan sebanyak 8,57 persen. Di akhir periode 2029 nanti bisa ditekan menjadi 4,5-5 persen. 

Ada beberapa strategi yang sedang dirancang oleh Kemenko PM. Pertama, skema graduasi kemiskinan. Pemerintah memetakan masyarakat miskin ke dalam empat klaster, yakni miskin eksrem, miskin, rentan miskin dan siap graduasi. 

Bagi kelompok miskin ekstrem, pemerintah akan melakukan pemberian bantuan sosial (bansos) lengkap dan pendampingan kelompok untuk pembentukan pola piker. Untuk yang miskin dan rentan miskin, nantinya akan mendapatkan bansos terbatas dan pendampingan usaha. 

“Bagi yang sudah siap graduasi akan dikelompokkan dalam peer support group untuk mentoring bisnis jangka panjang,” jelas Cak Imin. 

Kedua, strategi pemberdayaan melalui pengembangan masyarakat.  Ketiga, strategi pemberdayaan melalui optimalisasi pembiayaan usaha. Keempat, strategi pemberdayaan melalui ekosistem program makan bergizi gratis (MBG). Kelima, strategi pemberdayaan melalui sekolah rakyat. 

“Agar kebijakan pemberdayaan masyarakat efektif, perlu memperhatikan lokus intervensi  (daerah prioritas penanganan kemiskinan) dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor publik, korporasi, dan perguruan tinggi,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya