Berita

3 mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ditahan KPK/RMOL

Hukum

Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry Diduga Rugikan Negara Rp893 Miliar

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 21:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp893 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sokmo mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara, perkara korupsi di PT ASDP diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

"Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 13 Februari 2025.

Budi menjelaskan, dalam perkara ini, KPK secara resmi mengumumkan dan menahan 3 dari 4 orang tersangka dalam perkara ini.

Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2024.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Adjie (A) selaku pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Budi menjelaskan, pada 2014, tersangka Adji selaku pemilik PT JN menawarkan kepada ASDP selaku perusahaan BUMN untuk mengakuisisi PT JN. Namun, sebagian Direksi dan Dewan Komisaris PT ASDP pada saat itu menolak rencana akuisisi tersebut dengan alasan bahwa kapal-kapal milik PT JN umurnya sudah tua dan PT ASDP cenderung lebih memprioritaskan rencana pengadaan atau pembangunan kapal baru.

Selanjutnya pada awal 2018, tersangka Ira diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP, dan Adhie menemui Ira serta menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi. Selanjutnya, pembahasan terkait dengan rencana akuisisi dan juga kerja sama usaha dilakukan dalam beberapa pertemuan, baik di rumah Adjie maupun di tempat lainnya yang dihadiri Adjie, Ira, Yusuf, dan Harry.

Kemudian pada 2019, secara tertulis PT JN menawarkan untuk diakuisisi kepada ASDP yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan KSU dengan PT JN tahun 2019-2020 dan selanjutnya diperpanjang sejak 2021-2022.

Pada 26 Juni 2019 kata Budi, terjadi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara ASDP dengan PT JN dengan nomor MOU.30/HK.102/ASDP-2019 dan NG.5/B/04/JN/VIDIR-19 yang ditandatangani Ira dan Rudy Susanto selaku Direktur PT JN. Dan pada 23 Agustus 2019, ditandatangani kontrak induk KSU.

Budi menerangkan, pada 20 September 2019, Ira mengirimkan surat nomor HK.201/1/1/D2/IX/ASDP-2019 kepada Komisaris Utama PT ASDP perihal permohonan persetujuan tertulis atas rencana KSU pengoperasian kapal dengan PT JN Group.

"Dalam surat tersebut hanya disampaikan terkait dengan rencana kerja sama usaha. Hal tersebut berbeda dengan surat yang dikirimkan IP kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham sesuai surat nomor PR.101/2148/X/ASDP-2019 tertanggal 11 Oktober 2019 perihal permohonan persetujuan kerja sama usaha pengoperasian kapal PT Jembatan Nusantara dan Afiliasinya, di mana di dalamnya PT ASDP menyampaikan sedang dalam masa orientasi atau penjajakan kemungkinan proses akuisisi kapal dengan terlebih dahulu melalui kerja sama usaha pengoperasian kapal. Komisaris Utama pada saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ASDP," terang Budi.

Dalam pelaksanaan KSU kata Budi, PT ASDP memprioritaskan pemberangkatan kapal PT JN untuk meningkatkan aktivitas kapal PT JN dibanding kapal PT ASDP. Hal tersebut dilakukan agar kondisi keuangan PT JN terlihat layak untuk diakuisisi. Pembahasan akuisisi mulai dilakukan Direksi PT ASDP pada 2020 setelah dilakukan penggantian Dewan Komisaris PT ASDP pada April 2020.

Pada saat pembahasan rencana akuisisi tersebut kata Budi, PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi, sehingga Ira memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf keputusan direksi tentang akuisisi.

Kemudian pada 2020, Direksi PT ASDP memasukkan kegiatan akuisisi pada RJPP 2020-2024 dan disahkan Dewan Komisaris yang baru. Dalam RJPP tersebut disebutkan adanya penambahan 53 kapal melalui KSU. Sementara dalam RJPP 2019-2023 tercantum 5 pilar strategis, di antaranya meningkatkan keunggulan operasional dan memperkuat kesehatan keuangan.

"Untuk melaksanakan hal tersebut dibuat inisiatif strategis di antaranya penambahan kapal yang akan dilakukan dengan cara pengadaan atau pembangunan kapal baru atau non baru secara bertahap sesuai dengan kebutuhan wilayah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kegiatan akuisisi disetujui dalam RJPP 2020-2024 setelah Komisaris Utama dan Direksi yang tidak menyetujui akuisisi diganti," tutur Budi.

Proses pelaksanaan due diligence untuk akuisisi dilakukan sebelum Keputusan Direksi PT ASDP nomor KD.30/HK.002/ASDP-2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pedoman pelaksanaan pengambilalihan di lingkungan PT ASDP disahkan.

Selanjutnya, atas perintah Direksi PT ASDP, Ketua Tim Akuisisi mengkoordinasikan KJPP agar melakukan valuasi sesuai dengan permintaan Direksi. Tim Akuisisi melakukan serangkaian proses penilaian melalui beberapa konsultan, termasuk di antaranya KJPP MBPRU yang melakukan penilaian harga pasar atas 53 kapal milik PT JN Group (42 kapal milik PT JN dan 11 kapal milik afiliasi PT JN).

Hasil penilaian KJPP MBPRU atas 53 kapal milik PT JN Group tersebut menjadi salah satu faktor krusial yang menentukan keseluruhan nilai akuisisi PT JN di tahap selanjutnya, namun diketahui bahwa penilaian KJPP MBPRU sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan Adji dan telah diketahui dan disetujui Direksi PT ASDP sebelumnya yaitu tidak kurang dari Rp2 triliun.

"Salah satu dasar utama yang dijadikan alasan KJPP MBPRU untuk menaikkan nilai valuasi kapal-kapal PT JN adalah umur masing-masing kapal berdasarkan grosse akta dan copy builder’s certificate yang diklaim masing-masing kapal tersebut, padahal umur kapal yang tercantum dalam grosse akta dan copy builder’s certificate yang diklaim masing-masing kapal tersebut banyak yang jauh lebih muda daripada data umur kapal yang tercantum dalam database milik International Maritime Organization (IMO) yaitu IMO GISIS," kata Budi.

Budi mengungkapkan, terdapat beberapa kali pertemuan untuk membahas negosiasi atas nilai akuisisi PT JN antara Ira, Yusuf, Harry, dan Adjie hingga pada 20 Oktober 2021 tercapai kesepakatan nilai akuisisi sebesar Rp1,272 triliun, dengan rincian sebesar Rp892 miliar untuk nilai saham termasuk perhitungan nilai 42 kapal milik PT JN, dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai 11 kapal milik afiliasi PT JN, dan manajemen baru PT JN akan meneruskan utang yang dimiliki PT JN.

"Selanjutnya, akuisisi PT JN oleh PT ASDP dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham nomor 139 tertanggal 22 Februari 2022," pungkas Budi.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

UPDATE

Ramai Tagar Kabur Aja Dulu, Legislator PAN Wanti-wanti TPPO

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:27

Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry Diduga Rugikan Negara Rp893 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:24

Ketika Dirut Bulog Seorang Tentara Aktif

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:23

Prabowo Ungkap Motif Indonesia Gabung OECD Hingga BRICS di World Governments Summit

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:10

Komisi III DPR Minta Layanan SIM dan SKCK Tetap Buka di Hari Minggu

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:04

Bela Gaza di World Governments Summit, Prabowo: Cukup, Waktunya Bangun Kembali!

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:02

Anggota DPD RI Minta Jaksa Agung Ungkap Skandal Agraria di Sumut

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:01

Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Korban Penganiayaan di Nisel

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:53

Fenomena Unik Sastra Denny JA

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:51

Hasto Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan Baru

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:49

Selengkapnya