Berita

Seminar Nasional di Kampus Univeristas Brawijaya Malang/Ist

Politik

Revisi KUHAP, Akademisi Minta Penguatan Dominus Litis Kejaksaan

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 08:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diharap semakin menguatkan peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana.

Demikian dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Pujiyono dalam keynote speech di Seminar Nasional bertajuk 'Rancangan  KUHAP Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi' di Kampus Univeristas Brawijaya Malang, Rabu 12 Februari 2025.   

"Revisi KUHAP diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan efektif dalam menangani perkara pidana di Indonesia," kata Pujiyono dikutip Kamis 13 Februari 2025. 


Pujiyono yang juga anggota Tim Perumus KUHP Nasional, mengatakan, pembaruan KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana. 

Sehingga, dia menyoroti pentingnya perubahan paradigma penuntutan, di mana jaksa tidak hanya berperan dalam ajudikasi (persidangan), tetapi juga dalam tahap pre-ajudikasi. Yakni keterlibatan sejak penyidikan untuk memastikan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan telah melalui proses filterisasi yang tepat.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM), Erma Rusdiana turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyidikan oleh penuntut umum.

Menurutnya, pengawasan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, seperti yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo atau kasus Vina di Cirebon. 

Dengan adanya penguatan peran jaksa dalam RKUHAP, kewenangan penyidik yang selama ini dianggap terlalu besar dapat dikontrol, sehingga proses hukum berjalan lebih adil.

Sementara itu, Ketua Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Alfons Zakaria, menyarankan implementasi Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam kasus tindak pidana ekonomi. 

Alfons mengatakan, konsep ini memungkinkan jaksa menangguhkan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat perusahaan mengakui kesalahannya dan memenuhi ketentuan yang disepakati, termasuk pengembalian kerugian negara. 

"Model ini telah diterapkan di Amerika Serikat dan Inggris dan sejalan dengan asas oportunitas yang melekat pada kejaksaan dalam rangka optimalisasi pemulihan keuangan negara," kata Alfons.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya