Berita

Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menegur Paspampres (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Sikap Over Mayor Teddy Lemahkan Wibawa Paspampres

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Teguran yang dilayangkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya kepada anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat memayungi Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa malam, 11 Februari 2025 dianggap tindakan tidak beretika. 

Teguran yang kemudian menjadi viral di media sosial itu mendapat sorotan dari Koordinator Nasional Kawan Indonesia, Darmawan.

“Perbuatan Mayor Teddy ini bukan kali pertama. Sebelumnya, ia pernah menegur secara tidak pantas seorang dokter senior di RSPAD Gatot Subroto yang juga merupakan perwira TNI berpangkat tinggi. Teguran tersebut dilakukan di depan publik dan menunjukkan ketidakhormatan terhadap senioritas serta etika komunikasi di lingkungan militer,” ungkap Darmawan dalam keterangannya, Rabu malam, 12 Februari 2025. 


Menurut dia, perilaku berlebihan tersebut berpotensi menurunkan wibawa institusi Paspampres serta menciptakan gesekan internal antar lembaga yang seharusnya bersinergi dalam menjaga kehormatan negara. 

"Tindakan seperti ini, tidak hanya mengabaikan protokol pengamanan kepala negara, tetapi juga dapat merusak koordinasi antar lembaga," jelasnya. 

Lanjut Darmawan, anggota Paspampres yang memayungi Presiden Prabowo di tengah hujan deras saat menyambut Presiden Erdogan hanyalah menjalankan tugas sesuai standar operasional. 

"Protokol pengamanan jelas mengatur bahwa keselamatan dan kenyamanan presiden menjadi prioritas utama. Teguran terbuka seperti itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga tidak berdasar,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa tindakan Mayor Teddy dapat dianggap sebagai intervensi yang tidak memahami substansi tugas Paspampres. 

“Pasal 4 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung terhadap presiden. Dalam situasi cuaca ekstrem, seperti hujan deras di Bandara Halim, langkah memayungi presiden adalah bentuk perlindungan yang sesuai prosedur,” ujarnya.

“Polanya selalu sama, teguran dilakukan di depan umum tanpa mempertimbangkan etika dan hierarki,” tambah Darmawan.

Masih kata dia, sikap tersebut tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga dapat menimbulkan preseden buruk dalam hubungan antar lembaga. 

"Teguran di depan publik semacam ini berisiko menurunkan moral aparat dan kewibawaan Presiden, selain itu, melemahkan profesionalisme di lingkungan Istana dan instansi lainnya," tegasnya lagi. 

Darmawan berharap agar insiden ini menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak yang terlibat dalam pengamanan kepala negara. 

“Paspampres adalah garda terdepan dalam pengamanan presiden. Kita harus menghormati dan mendukung tugas mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Teguran yang tidak tepat hanya akan melemahkan soliditas mereka,” pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya