Berita

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Dr Erma Rusdiana/tangkapan layar

Hukum

Revisi KUHAP, Pengawasan Proses Penyidikan Wajib Diperketat

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 21:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan bisa memperkuat fungsi pengawasan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Dr Erma Rusdiana mengatakan, pengawasan dalam KUHAP lama terbatas pada aspek tertentu yang lebih terpusat pada pengadilan.

"KUHAP lama rentan terjadi penyalahgunaan wewenang di setiap tahapan sistem peradilan pidana, baik pra-peradilan maupun kimwasmat (pengawasan dan pengamatan)," kata Erma dalam seminar bertema Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi di Universitas Brawijaya, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.


Erma mengurai ada beberapa kelemahan fungsi pengawasan dalam KUHAP lama, antara lain terbatasnya pengawasan eksternal. KUHAP saat ini masih sangat bergantung pada pengawasan internal dalam proses hukum, seperti pengawasan oleh pengadilan dan jaksa.

Padahal, pengawasan eksternal dari lembaga independen atau masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Kelemahan lain dalam fungsi pengawasan KUHAP lama, adalah prosedur yang rumit dan tidak mudah diakses. Pengaduan oleh masyarakat atau tersangka terhadap penyalahgunaan aparat penegak hukum masih tergolong sulit diakses, dengan prosedur yang terkadang rumit dan memakan waktu.

"Kemudian keterbatasan pengawasan terhadap jaksa. Pengawasan ini tidak seketat terhadap penyidik dan hakim, yang kadang mengarah pada penuntutan yang tidak adil," jelasnya.

Maka dari itu, Erma menyebut RKUHAP perlu memformulasikan pelaksanaan pengawasan kewenangan aparat penegak hukum secara terintegrasi pada hakim pengawas pendahuluan, penuntut umum, dan hakim pengawas serta pengamat.

"Perbaikan pengawasan dalam RKUHAP memang sudah diatur di setiap proses peradilan pidana, namun masih tersebar dalam bab yang berbeda, sehingga perlu pengaturan dalam bab tersendiri, dirumuskan dan disusun secara sistematis meliputi pengawasan di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, dan upaya hukum banding dan kasasi," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya