Berita

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Dr Erma Rusdiana/tangkapan layar

Hukum

Revisi KUHAP, Pengawasan Proses Penyidikan Wajib Diperketat

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 21:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan bisa memperkuat fungsi pengawasan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Dr Erma Rusdiana mengatakan, pengawasan dalam KUHAP lama terbatas pada aspek tertentu yang lebih terpusat pada pengadilan.

"KUHAP lama rentan terjadi penyalahgunaan wewenang di setiap tahapan sistem peradilan pidana, baik pra-peradilan maupun kimwasmat (pengawasan dan pengamatan)," kata Erma dalam seminar bertema Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi di Universitas Brawijaya, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.


Erma mengurai ada beberapa kelemahan fungsi pengawasan dalam KUHAP lama, antara lain terbatasnya pengawasan eksternal. KUHAP saat ini masih sangat bergantung pada pengawasan internal dalam proses hukum, seperti pengawasan oleh pengadilan dan jaksa.

Padahal, pengawasan eksternal dari lembaga independen atau masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Kelemahan lain dalam fungsi pengawasan KUHAP lama, adalah prosedur yang rumit dan tidak mudah diakses. Pengaduan oleh masyarakat atau tersangka terhadap penyalahgunaan aparat penegak hukum masih tergolong sulit diakses, dengan prosedur yang terkadang rumit dan memakan waktu.

"Kemudian keterbatasan pengawasan terhadap jaksa. Pengawasan ini tidak seketat terhadap penyidik dan hakim, yang kadang mengarah pada penuntutan yang tidak adil," jelasnya.

Maka dari itu, Erma menyebut RKUHAP perlu memformulasikan pelaksanaan pengawasan kewenangan aparat penegak hukum secara terintegrasi pada hakim pengawas pendahuluan, penuntut umum, dan hakim pengawas serta pengamat.

"Perbaikan pengawasan dalam RKUHAP memang sudah diatur di setiap proses peradilan pidana, namun masih tersebar dalam bab yang berbeda, sehingga perlu pengaturan dalam bab tersendiri, dirumuskan dan disusun secara sistematis meliputi pengawasan di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, dan upaya hukum banding dan kasasi," tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya