Berita

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Dr Erma Rusdiana/tangkapan layar

Hukum

Revisi KUHAP, Pengawasan Proses Penyidikan Wajib Diperketat

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 21:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan bisa memperkuat fungsi pengawasan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Dr Erma Rusdiana mengatakan, pengawasan dalam KUHAP lama terbatas pada aspek tertentu yang lebih terpusat pada pengadilan.

"KUHAP lama rentan terjadi penyalahgunaan wewenang di setiap tahapan sistem peradilan pidana, baik pra-peradilan maupun kimwasmat (pengawasan dan pengamatan)," kata Erma dalam seminar bertema Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi di Universitas Brawijaya, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.


Erma mengurai ada beberapa kelemahan fungsi pengawasan dalam KUHAP lama, antara lain terbatasnya pengawasan eksternal. KUHAP saat ini masih sangat bergantung pada pengawasan internal dalam proses hukum, seperti pengawasan oleh pengadilan dan jaksa.

Padahal, pengawasan eksternal dari lembaga independen atau masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Kelemahan lain dalam fungsi pengawasan KUHAP lama, adalah prosedur yang rumit dan tidak mudah diakses. Pengaduan oleh masyarakat atau tersangka terhadap penyalahgunaan aparat penegak hukum masih tergolong sulit diakses, dengan prosedur yang terkadang rumit dan memakan waktu.

"Kemudian keterbatasan pengawasan terhadap jaksa. Pengawasan ini tidak seketat terhadap penyidik dan hakim, yang kadang mengarah pada penuntutan yang tidak adil," jelasnya.

Maka dari itu, Erma menyebut RKUHAP perlu memformulasikan pelaksanaan pengawasan kewenangan aparat penegak hukum secara terintegrasi pada hakim pengawas pendahuluan, penuntut umum, dan hakim pengawas serta pengamat.

"Perbaikan pengawasan dalam RKUHAP memang sudah diatur di setiap proses peradilan pidana, namun masih tersebar dalam bab yang berbeda, sehingga perlu pengaturan dalam bab tersendiri, dirumuskan dan disusun secara sistematis meliputi pengawasan di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, dan upaya hukum banding dan kasasi," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya