Berita

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Dr Erma Rusdiana/tangkapan layar

Hukum

Revisi KUHAP, Pengawasan Proses Penyidikan Wajib Diperketat

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 21:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan bisa memperkuat fungsi pengawasan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Dr Erma Rusdiana mengatakan, pengawasan dalam KUHAP lama terbatas pada aspek tertentu yang lebih terpusat pada pengadilan.

"KUHAP lama rentan terjadi penyalahgunaan wewenang di setiap tahapan sistem peradilan pidana, baik pra-peradilan maupun kimwasmat (pengawasan dan pengamatan)," kata Erma dalam seminar bertema Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi di Universitas Brawijaya, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.


Erma mengurai ada beberapa kelemahan fungsi pengawasan dalam KUHAP lama, antara lain terbatasnya pengawasan eksternal. KUHAP saat ini masih sangat bergantung pada pengawasan internal dalam proses hukum, seperti pengawasan oleh pengadilan dan jaksa.

Padahal, pengawasan eksternal dari lembaga independen atau masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Kelemahan lain dalam fungsi pengawasan KUHAP lama, adalah prosedur yang rumit dan tidak mudah diakses. Pengaduan oleh masyarakat atau tersangka terhadap penyalahgunaan aparat penegak hukum masih tergolong sulit diakses, dengan prosedur yang terkadang rumit dan memakan waktu.

"Kemudian keterbatasan pengawasan terhadap jaksa. Pengawasan ini tidak seketat terhadap penyidik dan hakim, yang kadang mengarah pada penuntutan yang tidak adil," jelasnya.

Maka dari itu, Erma menyebut RKUHAP perlu memformulasikan pelaksanaan pengawasan kewenangan aparat penegak hukum secara terintegrasi pada hakim pengawas pendahuluan, penuntut umum, dan hakim pengawas serta pengamat.

"Perbaikan pengawasan dalam RKUHAP memang sudah diatur di setiap proses peradilan pidana, namun masih tersebar dalam bab yang berbeda, sehingga perlu pengaturan dalam bab tersendiri, dirumuskan dan disusun secara sistematis meliputi pengawasan di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, dan upaya hukum banding dan kasasi," tandasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

AS Siapkan Operasi Militer Jangka Panjang Terhadap Iran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:15

Tips Menyimpan Kue Keranjang Agar Awet dan Bebas Jamur Hingga Satu Tahun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:09

10 Ribu Warga dan Polda Metro Siap Amankan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:54

Siap-Siap Cek Rekening! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:50

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:44

KPK Melempem Tangani Kasus CSR BI

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:37

MD Jakarta Timur Bersih-Bersih 100 Mushola Jelang Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:18

Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:55

Norwegia dan Italia Bersaing Ketat di Posisi Puncak Olimpiade 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:49

Bareskrim Ungkap Peran Aipda Dianita di Kasus Narkoba yang Jerat Kapolres Bima Kota Nonaktif

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:27

Selengkapnya