Berita

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Dr Erma Rusdiana/tangkapan layar

Hukum

Revisi KUHAP, Pengawasan Proses Penyidikan Wajib Diperketat

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 21:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan bisa memperkuat fungsi pengawasan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Dr Erma Rusdiana mengatakan, pengawasan dalam KUHAP lama terbatas pada aspek tertentu yang lebih terpusat pada pengadilan.

"KUHAP lama rentan terjadi penyalahgunaan wewenang di setiap tahapan sistem peradilan pidana, baik pra-peradilan maupun kimwasmat (pengawasan dan pengamatan)," kata Erma dalam seminar bertema Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi di Universitas Brawijaya, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.


Erma mengurai ada beberapa kelemahan fungsi pengawasan dalam KUHAP lama, antara lain terbatasnya pengawasan eksternal. KUHAP saat ini masih sangat bergantung pada pengawasan internal dalam proses hukum, seperti pengawasan oleh pengadilan dan jaksa.

Padahal, pengawasan eksternal dari lembaga independen atau masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Kelemahan lain dalam fungsi pengawasan KUHAP lama, adalah prosedur yang rumit dan tidak mudah diakses. Pengaduan oleh masyarakat atau tersangka terhadap penyalahgunaan aparat penegak hukum masih tergolong sulit diakses, dengan prosedur yang terkadang rumit dan memakan waktu.

"Kemudian keterbatasan pengawasan terhadap jaksa. Pengawasan ini tidak seketat terhadap penyidik dan hakim, yang kadang mengarah pada penuntutan yang tidak adil," jelasnya.

Maka dari itu, Erma menyebut RKUHAP perlu memformulasikan pelaksanaan pengawasan kewenangan aparat penegak hukum secara terintegrasi pada hakim pengawas pendahuluan, penuntut umum, dan hakim pengawas serta pengamat.

"Perbaikan pengawasan dalam RKUHAP memang sudah diatur di setiap proses peradilan pidana, namun masih tersebar dalam bab yang berbeda, sehingga perlu pengaturan dalam bab tersendiri, dirumuskan dan disusun secara sistematis meliputi pengawasan di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, dan upaya hukum banding dan kasasi," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya