Berita

Kementerian ESDM mewakili pemerintah menyerahkan DIM RUU MInerba kepada Baleg DPR RI, Rabu, 12 Februari 2025/RMOL

Politik

Kementerian ESDM Wakili Pemerintah Serahkan DIM RUU Minerba ke Baleg

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 16:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tak butuh waktu lama, daftar inventarisasi masalah (DIM) perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (RUU Minerba) diserahkan pemerintah kepada DPR RI.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewakili pemerintah menyerahkan DIM kepada Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Pantauan RMOL di lokasi, DIM tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, kepada Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, yang didampingi Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, Sturman Panjaitan, dan Ahmad Doli Kurnia.


"Bapak Ketua Baleg, dengan ini kami Pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi permasalahan tentang perubahan keempat undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” kata Yuliot dalam rapat. 

Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, yaitu:

Pertama, Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemanfaatan ruang. 

Kedua, Pasal 51 yang mengatur penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam, atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah.

Ketiga, Pasal 51 A, terkait pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

Keempat, Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

Kelima, Pasal 75, pemberian IUP PK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi.

Keenam, Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasan. 

Ketujuh, Pasal 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dikelola oleh menteri.

Kedelapan, Pasal 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. 

Kesembilan, Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah UU Minerba diundangkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya