Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Praktisi Hukum:

KPK Jangan Jadi Alat Kepentingan dalam Kasus Hasto

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 15:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Kesaksian mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat 7 Februari 2025, memunculkan fakta baru.

Agustiani yang merupakan saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum Hasto, mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal untuk "menyesuaikan" keterangan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Agustina juga mengaku belum diizinkan berobat ke China untuk mengatasi kanker rahim yang dideritanya.


Salah seorang penyidik KPK bahkan disebut-sebut menggunakan kewenangannya secara tidak benar untuk menekan Agustina, yang semakin memperkuat dugaan adanya motif tertentu dalam kasus ini.

Menanggapi hal itu, paktisi hukum Anrico Pasaribu mengatakan, dari kesaksian Agustiana tersebut, muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan di tubuh KPK terkait kasus suap Harun Masiku.

Menurut Anrico, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.

Menurut Anrico, terlepas dari proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan, tindakan semacam itu bisa dikategorikan tindakan abuse of power dan mengarah pada obstruction of justice.

"KPK harus menjawab itu. Jika benar, kesaksiannya ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Dewan Pengawas KPK turun tangan," kata Anrico dalam keterangannya, Rabu 12 Februari 2025.

Anrico mengaku sependapat dengan kuasa hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy dkk yang menyatakan KPK dalam penetapan Hasto sebagai tersangka tanpa prosedur yang tepat secara hukum.

"KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu," ujar Anrico.

Selain itu, Anrico mendesak agar dugaan penyalahgunaan kewenangan ini segera diinvestigasi secara menyeluruh.

Ia menekankan, setiap pejabat di lembaga penegak hukum harus diawasi ketat agar tidak ada penyimpangan yang merusak integritas lembaga tersebut.

"KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesiah harus tetap netral dan tidak boleh menjadi alat bagi kepentingan politik maupun pribadi siapa pun," pungkas Anrico.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya