Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Praktisi Hukum:

KPK Jangan Jadi Alat Kepentingan dalam Kasus Hasto

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 15:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Kesaksian mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat 7 Februari 2025, memunculkan fakta baru.

Agustiani yang merupakan saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum Hasto, mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal untuk "menyesuaikan" keterangan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Agustina juga mengaku belum diizinkan berobat ke China untuk mengatasi kanker rahim yang dideritanya.


Salah seorang penyidik KPK bahkan disebut-sebut menggunakan kewenangannya secara tidak benar untuk menekan Agustina, yang semakin memperkuat dugaan adanya motif tertentu dalam kasus ini.

Menanggapi hal itu, paktisi hukum Anrico Pasaribu mengatakan, dari kesaksian Agustiana tersebut, muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan di tubuh KPK terkait kasus suap Harun Masiku.

Menurut Anrico, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.

Menurut Anrico, terlepas dari proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan, tindakan semacam itu bisa dikategorikan tindakan abuse of power dan mengarah pada obstruction of justice.

"KPK harus menjawab itu. Jika benar, kesaksiannya ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Dewan Pengawas KPK turun tangan," kata Anrico dalam keterangannya, Rabu 12 Februari 2025.

Anrico mengaku sependapat dengan kuasa hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy dkk yang menyatakan KPK dalam penetapan Hasto sebagai tersangka tanpa prosedur yang tepat secara hukum.

"KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu," ujar Anrico.

Selain itu, Anrico mendesak agar dugaan penyalahgunaan kewenangan ini segera diinvestigasi secara menyeluruh.

Ia menekankan, setiap pejabat di lembaga penegak hukum harus diawasi ketat agar tidak ada penyimpangan yang merusak integritas lembaga tersebut.

"KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesiah harus tetap netral dan tidak boleh menjadi alat bagi kepentingan politik maupun pribadi siapa pun," pungkas Anrico.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya