Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Praktisi Hukum:

KPK Jangan Jadi Alat Kepentingan dalam Kasus Hasto

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 15:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Kesaksian mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat 7 Februari 2025, memunculkan fakta baru.

Agustiani yang merupakan saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum Hasto, mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal untuk "menyesuaikan" keterangan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Agustina juga mengaku belum diizinkan berobat ke China untuk mengatasi kanker rahim yang dideritanya.


Salah seorang penyidik KPK bahkan disebut-sebut menggunakan kewenangannya secara tidak benar untuk menekan Agustina, yang semakin memperkuat dugaan adanya motif tertentu dalam kasus ini.

Menanggapi hal itu, paktisi hukum Anrico Pasaribu mengatakan, dari kesaksian Agustiana tersebut, muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan di tubuh KPK terkait kasus suap Harun Masiku.

Menurut Anrico, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.

Menurut Anrico, terlepas dari proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan, tindakan semacam itu bisa dikategorikan tindakan abuse of power dan mengarah pada obstruction of justice.

"KPK harus menjawab itu. Jika benar, kesaksiannya ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Dewan Pengawas KPK turun tangan," kata Anrico dalam keterangannya, Rabu 12 Februari 2025.

Anrico mengaku sependapat dengan kuasa hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy dkk yang menyatakan KPK dalam penetapan Hasto sebagai tersangka tanpa prosedur yang tepat secara hukum.

"KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu," ujar Anrico.

Selain itu, Anrico mendesak agar dugaan penyalahgunaan kewenangan ini segera diinvestigasi secara menyeluruh.

Ia menekankan, setiap pejabat di lembaga penegak hukum harus diawasi ketat agar tidak ada penyimpangan yang merusak integritas lembaga tersebut.

"KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesiah harus tetap netral dan tidak boleh menjadi alat bagi kepentingan politik maupun pribadi siapa pun," pungkas Anrico.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya