Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Peta Jalan Usaha Bulion Tengah Digodok, OJK Targetkan Terbit Tahun Ini

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 10:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Peta jalan (roadmap) pengembangan usaha bulion akan diupayakan terbit tahun ini.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah belum dapat memastikan bulan peluncurannya, Namun, ia menekankan komitmen OJK untuk merilis roadmap tersebut dalam waktu dekat. 

Peta jalan ini nantinya akan menjadi panduan selama empat tahun ke depan.


"Ekspektasi sih tahun ini, kalau (waktu pasti) bulannya bulan apa saya belum bisa bicara. Mudah-mudahan tahun ini bisa kami luncurkan," terangnya, dalam seminar "Bulion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges" di Jakarta, Selasa 11 Februari 2025.

Menurut Ahmad Nasrullah, upaya penyusunan peta jalan tersebut merupakan bentuk dukungan OJK terhadap program pemerintah terkait kegiatan usaha bullion dan visi untuk mewujudkan Indonesia Emas. 

Berdasarkan riset BRI-McKinsey & Company, potensi emas di Indonesia sangat besar, mencapai 2.000 ton. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, regulasi yang komprehensif dan mendukung seluruh sektor terkait sangat diperlukan.

Saat ini pihaknya masih berupaya untuk mematangkan penyusunan peta jalan tersebut. 

"Makanya nanti yang menginisiasi ini sebenarnya dari pemerintah, dari Kementerian Perekonomian, kami akan dukung, karena banyak ekosistem yang menjadi domain (ranah) pemerintah," katanya.

Peta jalan ini akan menjadi acuan bagi pelaku usaha bulion dalam mengembangkan bisnisnya, sekaligus memberikan panduan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan yang mendukung sektor ini. 

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 18 Oktober 2024.

Penerbitan POJK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya