Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Punya Bukti, Prima Energi Persada Yakin Gugatan pada SPBE Kalideres Ditolak Hakim

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Prima Energy Persada optimistis gugatan terhadap lahan SPBE Kalideres dengan nomor perkara 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kuasa hukum PT Prima Energy Persada Hafis Alfarisyi mengatakan, optimisme itu berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keabsahan dokumen kepemilikan lahan SPBE di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres milik PT Prima Energy Persada (PEP).

Hafis menjelaskan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Tergugat VII dan Tergugat VIII telah menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim yang merangkum fakta-fakta persidangan pada tanggal 5 Februari 2024.

"Bahwa dalam kesimpulan ini hal-hal yang paling terbukti dalam persidangan adalah hal-hal yang dibenarkan atau hal yang diakui dan tidak disangkal oleh para Penggugat," ujar Hafis dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Februari 2025.

Menurut Hafis, pada persidangan perkara itu pihaknya telah membuktikan bahwa objek perkara yang didalilkan oleh para Penggugat adalah hal yang keliru.

Sebab, objek perkara milik kliennya dibeli di hadapan PPAT tidak dalam keadaan bersangketa atau berperkara, yakni dengan Akta Jual Beli No:231/2008 Tanggal 21 April 2008 antara Alexander Sutjiadi dengan kliennya.

Hafis menjelaskan bahwa kliennya selaku Tergugat telah membuktikan kepemilikan objek perkara dalam sidang pembuktian, yang diperkuat berdasarkan bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat I.

"Sehingga telah terbukti dengan sempurna bahwa Klien kami yang merupakan pemilik dari objek perkara yang dibeli dan didapatkan berdasarkan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku," terangnya.

Selain itu, bahwa dalam fakta persidangan pembuktian, pihaknya mengajukan bukti, antara lain berupa pemeriksaan lapangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Pelapor sebelumnya bernama Tjio Yoe Oh.

Hafis menyebut dalam pemeriksaan atau penyelidikan tersebut didapat fakta terhadap objek perkara, yakni berupa riwayat lahan hingga akhirnya beralih kepemilikan kepada Kliennya dengan cara yang telah sesuai sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Pada intinya, Hafis menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat terbukti tidak berdasar hukum dan pada pokoknya tidak terbukti sehingga sudah seharusnya  ditolak.

Kesimpulan lainnya dari keterangan ahli bahwa objek perkara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 0831 dan SHM Nomor: 0832 adalah berasal dari Girik yang berbeda dengan yang didalilkan oleh Para Penggugat dan hal tersebut sah secara hukum.

Kemudian, berdasarkan bukti juga menerangkan bahwa para Penggugat bukanlah pihak yang berhak terhadap objek perkara karena tidak ada membuktikan Sertifikat kepemilikan yang sah dari BPN.

Oleh karena itu, Hafis berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil dan benar sesuai fakta persidangan, pada sidang putusan yang dijadwalkan Rabu, 19 Februari 2025.

"Kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini untuk dapat mempertimbangkan keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan," pungkasnya.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya