Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Punya Bukti, Prima Energi Persada Yakin Gugatan pada SPBE Kalideres Ditolak Hakim

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Prima Energy Persada optimistis gugatan terhadap lahan SPBE Kalideres dengan nomor perkara 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kuasa hukum PT Prima Energy Persada Hafis Alfarisyi mengatakan, optimisme itu berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keabsahan dokumen kepemilikan lahan SPBE di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres milik PT Prima Energy Persada (PEP).

Hafis menjelaskan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Tergugat VII dan Tergugat VIII telah menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim yang merangkum fakta-fakta persidangan pada tanggal 5 Februari 2024.


"Bahwa dalam kesimpulan ini hal-hal yang paling terbukti dalam persidangan adalah hal-hal yang dibenarkan atau hal yang diakui dan tidak disangkal oleh para Penggugat," ujar Hafis dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Februari 2025.

Menurut Hafis, pada persidangan perkara itu pihaknya telah membuktikan bahwa objek perkara yang didalilkan oleh para Penggugat adalah hal yang keliru.

Sebab, objek perkara milik kliennya dibeli di hadapan PPAT tidak dalam keadaan bersangketa atau berperkara, yakni dengan Akta Jual Beli No:231/2008 Tanggal 21 April 2008 antara Alexander Sutjiadi dengan kliennya.

Hafis menjelaskan bahwa kliennya selaku Tergugat telah membuktikan kepemilikan objek perkara dalam sidang pembuktian, yang diperkuat berdasarkan bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat I.

"Sehingga telah terbukti dengan sempurna bahwa Klien kami yang merupakan pemilik dari objek perkara yang dibeli dan didapatkan berdasarkan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku," terangnya.

Selain itu, bahwa dalam fakta persidangan pembuktian, pihaknya mengajukan bukti, antara lain berupa pemeriksaan lapangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Pelapor sebelumnya bernama Tjio Yoe Oh.

Hafis menyebut dalam pemeriksaan atau penyelidikan tersebut didapat fakta terhadap objek perkara, yakni berupa riwayat lahan hingga akhirnya beralih kepemilikan kepada Kliennya dengan cara yang telah sesuai sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Pada intinya, Hafis menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat terbukti tidak berdasar hukum dan pada pokoknya tidak terbukti sehingga sudah seharusnya  ditolak.

Kesimpulan lainnya dari keterangan ahli bahwa objek perkara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 0831 dan SHM Nomor: 0832 adalah berasal dari Girik yang berbeda dengan yang didalilkan oleh Para Penggugat dan hal tersebut sah secara hukum.

Kemudian, berdasarkan bukti juga menerangkan bahwa para Penggugat bukanlah pihak yang berhak terhadap objek perkara karena tidak ada membuktikan Sertifikat kepemilikan yang sah dari BPN.

Oleh karena itu, Hafis berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil dan benar sesuai fakta persidangan, pada sidang putusan yang dijadwalkan Rabu, 19 Februari 2025.

"Kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini untuk dapat mempertimbangkan keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan," pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya