Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Punya Bukti, Prima Energi Persada Yakin Gugatan pada SPBE Kalideres Ditolak Hakim

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Prima Energy Persada optimistis gugatan terhadap lahan SPBE Kalideres dengan nomor perkara 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kuasa hukum PT Prima Energy Persada Hafis Alfarisyi mengatakan, optimisme itu berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keabsahan dokumen kepemilikan lahan SPBE di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres milik PT Prima Energy Persada (PEP).

Hafis menjelaskan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Tergugat VII dan Tergugat VIII telah menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim yang merangkum fakta-fakta persidangan pada tanggal 5 Februari 2024.


"Bahwa dalam kesimpulan ini hal-hal yang paling terbukti dalam persidangan adalah hal-hal yang dibenarkan atau hal yang diakui dan tidak disangkal oleh para Penggugat," ujar Hafis dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Februari 2025.

Menurut Hafis, pada persidangan perkara itu pihaknya telah membuktikan bahwa objek perkara yang didalilkan oleh para Penggugat adalah hal yang keliru.

Sebab, objek perkara milik kliennya dibeli di hadapan PPAT tidak dalam keadaan bersangketa atau berperkara, yakni dengan Akta Jual Beli No:231/2008 Tanggal 21 April 2008 antara Alexander Sutjiadi dengan kliennya.

Hafis menjelaskan bahwa kliennya selaku Tergugat telah membuktikan kepemilikan objek perkara dalam sidang pembuktian, yang diperkuat berdasarkan bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat I.

"Sehingga telah terbukti dengan sempurna bahwa Klien kami yang merupakan pemilik dari objek perkara yang dibeli dan didapatkan berdasarkan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku," terangnya.

Selain itu, bahwa dalam fakta persidangan pembuktian, pihaknya mengajukan bukti, antara lain berupa pemeriksaan lapangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Pelapor sebelumnya bernama Tjio Yoe Oh.

Hafis menyebut dalam pemeriksaan atau penyelidikan tersebut didapat fakta terhadap objek perkara, yakni berupa riwayat lahan hingga akhirnya beralih kepemilikan kepada Kliennya dengan cara yang telah sesuai sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Pada intinya, Hafis menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat terbukti tidak berdasar hukum dan pada pokoknya tidak terbukti sehingga sudah seharusnya  ditolak.

Kesimpulan lainnya dari keterangan ahli bahwa objek perkara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 0831 dan SHM Nomor: 0832 adalah berasal dari Girik yang berbeda dengan yang didalilkan oleh Para Penggugat dan hal tersebut sah secara hukum.

Kemudian, berdasarkan bukti juga menerangkan bahwa para Penggugat bukanlah pihak yang berhak terhadap objek perkara karena tidak ada membuktikan Sertifikat kepemilikan yang sah dari BPN.

Oleh karena itu, Hafis berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil dan benar sesuai fakta persidangan, pada sidang putusan yang dijadwalkan Rabu, 19 Februari 2025.

"Kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini untuk dapat mempertimbangkan keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya