Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Menkum Janjikan DIM RUU Minerba Diserahkan ke DPR dalam 2 Hari

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 16:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjanji bakal menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rancangan Undang-undang mineral dan batubara (RUU Minerba) yang menjadi usul inisiatif DPR RI dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, membahas RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Dituturkan Menkum, DIM tentang RUU Minerba tersebut sudah rampung. Namun perlu menunggu ditandatangani oleh beberapa menteri, di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Mensesneg Prasetyo Hadi.


"InsyaAllah dalam satu dua hari ke depan daftar inventarisasi masalah sebenarnya sudah, drafnya sebenarnya sudah selesai, tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, kemudian Mensesneg, dan Kementerian Hukum untuk sesegera mungkin untuk waktu yang sangat singkat. Satu dua hari ini mudah-mudahan DIM-nya akan segera kami serahkan kepada Badan Legislasi,” ucap Supratman.

Supratman menuturkan pihaknya sudah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan untuk diubah dalam RUU perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Di antaranya Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A yang terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemanfaatan ruang. 

Kemudian Pasal 51 yang mengatur penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam, atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah.

Lalu Pasal 75 terkait pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya