Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Menkum Janjikan DIM RUU Minerba Diserahkan ke DPR dalam 2 Hari

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 16:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjanji bakal menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rancangan Undang-undang mineral dan batubara (RUU Minerba) yang menjadi usul inisiatif DPR RI dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, membahas RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Dituturkan Menkum, DIM tentang RUU Minerba tersebut sudah rampung. Namun perlu menunggu ditandatangani oleh beberapa menteri, di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Mensesneg Prasetyo Hadi.


"InsyaAllah dalam satu dua hari ke depan daftar inventarisasi masalah sebenarnya sudah, drafnya sebenarnya sudah selesai, tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, kemudian Mensesneg, dan Kementerian Hukum untuk sesegera mungkin untuk waktu yang sangat singkat. Satu dua hari ini mudah-mudahan DIM-nya akan segera kami serahkan kepada Badan Legislasi,” ucap Supratman.

Supratman menuturkan pihaknya sudah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan untuk diubah dalam RUU perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Di antaranya Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A yang terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemanfaatan ruang. 

Kemudian Pasal 51 yang mengatur penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam, atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah.

Lalu Pasal 75 terkait pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya