Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Menkum Janjikan DIM RUU Minerba Diserahkan ke DPR dalam 2 Hari

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 16:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjanji bakal menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rancangan Undang-undang mineral dan batubara (RUU Minerba) yang menjadi usul inisiatif DPR RI dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, membahas RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Dituturkan Menkum, DIM tentang RUU Minerba tersebut sudah rampung. Namun perlu menunggu ditandatangani oleh beberapa menteri, di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Mensesneg Prasetyo Hadi.


"InsyaAllah dalam satu dua hari ke depan daftar inventarisasi masalah sebenarnya sudah, drafnya sebenarnya sudah selesai, tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, kemudian Mensesneg, dan Kementerian Hukum untuk sesegera mungkin untuk waktu yang sangat singkat. Satu dua hari ini mudah-mudahan DIM-nya akan segera kami serahkan kepada Badan Legislasi,” ucap Supratman.

Supratman menuturkan pihaknya sudah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan untuk diubah dalam RUU perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Di antaranya Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A yang terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemanfaatan ruang. 

Kemudian Pasal 51 yang mengatur penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam, atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah.

Lalu Pasal 75 terkait pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya