Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (jas hitam) dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, Selasa 11 Februari 2025/RMOL

Politik

Menteri Hukum Beberkan 9 DIM untuk RUU Minerba

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-undang Minerba yang menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Supratman menuturkan pihaknya sudah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara sebanyak 9 pasal.

Pertama, Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemanfaatan ruang. 


Kedua, Pasal 51 yang mengatur penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam, atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah.

Ketiga, Pasal 51 A, terkait pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

Keempat, Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

Kelima, Pasal 75, pemberian IUP PK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi.

Keenam, Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasan. 

Ketujuh, Pasal 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dikelola oleh menteri.

Kedelapan, Pasal 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. 

"Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi,” kata Supratman dalam rapat kerja bersama Baleg DPR RI.

Kesembilan, Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah UU Minerba diundangkan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya