Berita

Koalisi Masyarakat Sipil saat mengirimkan surat secara terbuka kepada Komisi III DPR/Ist

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Catatan pada Komisi III Soal Pembaharuan KUHAP

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat secara terbuka kepada Komisi III DPR perihal pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tahun 2025, masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Selain kepada Komisi III DPR RI, surat terbuka ini juga dikirimkan kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.

“Menurut kami penting untuk menyampaikan apa yang kemudian menjadi masukan, apa yang menjadi perhatian bersama dari berbagai organisasi yang tergabung dalam koalisi,” kata anggota LBH Jakarta, Fadhil Alfathan kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.


Fadhil mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sejumlah perhatian sekaligus rekomendasi kepada Komisi III DPR agar melakukan beberapa hal untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembaharuan KUHAP.

“Setidaknya berdasarkan pemantauan, laporan, dan hasil kajian, kami menilai KUHAP yang sudah diberlakukan sejak Desember 1981, sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman maupun kebutuhan terkait dengan perkembangan sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Sejak beberapa tahun lalu, kata dia, Mahkamah Konstitusi sudah melakukan perubahan terhadap substansi yang ada terkait dengan hukum acara pidana di dalam KUHAP.

Begitu pula, lanjutnya, puluhan undang-undang yang ada saat ini sudah mengatur secara tersendiri perihal hukum acara, yang mana itu belum ada penyelarasan lebih lanjut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Kemudian terkait dengan berbagai instrumen hukum internasional di bidang hukum pidana maupun hak asasi manusia, belum ada pengadopsian yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR RI untuk menindaklanjutinya ke dalam pembaharuan hukum pidana,” terangnya.

Selain itu, Fadhil mengatakan ada urgensi pembaharuan KUHAP mengingat pemberlakuan KUHP akan operasional pada 2026. Menurut dia, implementasi hukum acara pidana sudah berada dalam batas-batas yang sangat mengkhawatirkan.

Maka dari itu, Fadhil mengatakan setidaknya ada 8 poin krusial yang seharusnya masuk ke dalam substansi pembahasan pembaharuan KUHAP. Pertama, soal peneguhan kembali prinsip due process of law.

“Kemudian ada penguatan dan penjaminan terhadap hak asasi manusia dan juga penguatan sistem check and balances gitu ya,” tuturnya.

Kedua, Fadhil menilai perlu ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai terkait dengan upaya paksa. Adapun, upaya paksa mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penyitaan dan penggeledahan itu rawan sekali disalahgunakan oleh aparat penegakan hukum.

Ketiga, ada penguatan hak-hak tersangka yang selama ini kerap kali dinihilkan atau tidak diakui dalam pelaksanaan penegakan di bidang hukum pidana.

Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara di luar persidangan yang hingga saat ini belum ada penyelarasan.

“Kelima, perlu ada perbaikan pengaturan mengenai upaya paksa seperti banding kasasi peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum,” ujarnya lagi.

Kemudian, perlu ada mekanisme komplain atau keberatan ketika masyarakat atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum mengalami pelanggaran hukum acara atau pelanggaran hak asasi manusia.

“Karena kami pandang selama ini pra-peradilan belum menjadi wadah kontrol yang jelas gitu ya dan memberikan atau berorientasi pada keadilan,” ucapnya.

Terakhir, Fadhil menilai perlu juga ada penguatan dan perbaikan penjaminan hak-hak korban, baik hak-hak yang bersifat prosedural seperti hak atas informasi perkembangan perkara, hak agar perkaranya ditindaklanjuti oleh penegak hukum maupun hak bagi korban untuk mendapatkan pemulihan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

In Memorian Try Sutrisno: Pemikiran dan Dedikasi

Senin, 02 Maret 2026 | 18:14

Cek Jadwal One Way, Ganjil-Genap, dan Contra Flow Mudik Lebaran 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 18:12

Lebaran di Ambang Kelangkaan BBM

Senin, 02 Maret 2026 | 18:04

Konflik Iran-Israel Bisa Bikin Harga BBM Naik

Senin, 02 Maret 2026 | 18:00

Benahi Tol Sumatera Jelang Mudik 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 17:46

Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK

Senin, 02 Maret 2026 | 17:28

Ayatollah Alireza Arafi dan Masa Depan Republik Islam Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 17:13

Waka MPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Gejolak Selat Hormuz pada APBN

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

Adkasi Minta Evaluasi Kebijakan Transfer Keuangan Daerah

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

5 Destinasi Terbaik untuk Merayakan Cap Go Meh 2026 di Indonesia

Senin, 02 Maret 2026 | 16:59

Selengkapnya