Berita

Koalisi Masyarakat Sipil saat mengirimkan surat secara terbuka kepada Komisi III DPR/Ist

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Catatan pada Komisi III Soal Pembaharuan KUHAP

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat secara terbuka kepada Komisi III DPR perihal pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tahun 2025, masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Selain kepada Komisi III DPR RI, surat terbuka ini juga dikirimkan kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.

“Menurut kami penting untuk menyampaikan apa yang kemudian menjadi masukan, apa yang menjadi perhatian bersama dari berbagai organisasi yang tergabung dalam koalisi,” kata anggota LBH Jakarta, Fadhil Alfathan kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.


Fadhil mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sejumlah perhatian sekaligus rekomendasi kepada Komisi III DPR agar melakukan beberapa hal untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembaharuan KUHAP.

“Setidaknya berdasarkan pemantauan, laporan, dan hasil kajian, kami menilai KUHAP yang sudah diberlakukan sejak Desember 1981, sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman maupun kebutuhan terkait dengan perkembangan sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Sejak beberapa tahun lalu, kata dia, Mahkamah Konstitusi sudah melakukan perubahan terhadap substansi yang ada terkait dengan hukum acara pidana di dalam KUHAP.

Begitu pula, lanjutnya, puluhan undang-undang yang ada saat ini sudah mengatur secara tersendiri perihal hukum acara, yang mana itu belum ada penyelarasan lebih lanjut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Kemudian terkait dengan berbagai instrumen hukum internasional di bidang hukum pidana maupun hak asasi manusia, belum ada pengadopsian yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR RI untuk menindaklanjutinya ke dalam pembaharuan hukum pidana,” terangnya.

Selain itu, Fadhil mengatakan ada urgensi pembaharuan KUHAP mengingat pemberlakuan KUHP akan operasional pada 2026. Menurut dia, implementasi hukum acara pidana sudah berada dalam batas-batas yang sangat mengkhawatirkan.

Maka dari itu, Fadhil mengatakan setidaknya ada 8 poin krusial yang seharusnya masuk ke dalam substansi pembahasan pembaharuan KUHAP. Pertama, soal peneguhan kembali prinsip due process of law.

“Kemudian ada penguatan dan penjaminan terhadap hak asasi manusia dan juga penguatan sistem check and balances gitu ya,” tuturnya.

Kedua, Fadhil menilai perlu ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai terkait dengan upaya paksa. Adapun, upaya paksa mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penyitaan dan penggeledahan itu rawan sekali disalahgunakan oleh aparat penegakan hukum.

Ketiga, ada penguatan hak-hak tersangka yang selama ini kerap kali dinihilkan atau tidak diakui dalam pelaksanaan penegakan di bidang hukum pidana.

Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara di luar persidangan yang hingga saat ini belum ada penyelarasan.

“Kelima, perlu ada perbaikan pengaturan mengenai upaya paksa seperti banding kasasi peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum,” ujarnya lagi.

Kemudian, perlu ada mekanisme komplain atau keberatan ketika masyarakat atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum mengalami pelanggaran hukum acara atau pelanggaran hak asasi manusia.

“Karena kami pandang selama ini pra-peradilan belum menjadi wadah kontrol yang jelas gitu ya dan memberikan atau berorientasi pada keadilan,” ucapnya.

Terakhir, Fadhil menilai perlu juga ada penguatan dan perbaikan penjaminan hak-hak korban, baik hak-hak yang bersifat prosedural seperti hak atas informasi perkembangan perkara, hak agar perkaranya ditindaklanjuti oleh penegak hukum maupun hak bagi korban untuk mendapatkan pemulihan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya