Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi terkait agenda pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 11 Februari 2025.
"Betul (hari ini pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin Basri sebagai tersangka)" kata Tessa kepada
RMOL, Selasa 11 Februari 2025.
Mbak Ita dan Alwin Basri sedianya dipanggil tim penyidik pada Senin kemarin, 10 Februari 2025.
Namun, Mbak Ita dan suaminya itu dikabarkan baru menuju ke Jakarta melalui jalur darat sekitar pukul 13.00 WIB. Sehingga, Mbak Ita dan suaminya itu batal ke Gedung Merah Putih KPK karena sudah malam.
Mbak Ita sebelumnya sudah 3 kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Namun, KPK tidak segera melakukan upaya paksa penangkapan kepada Mbak Ita.
Sementara itu, Alwin Basri saat ini masih melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan praperadilan itu akan diputuskan pada hari ini.
Pada Jumat 17 Januari 2025, tim penyidik resmi menahan 2 tersangka lainnya, yakni Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Penahanan terhadap tersangka Martono terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Mbak Ita, dan tersangka Alwin Basri selaku suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024.
Sedangkan penahanan tersangka Rachmat Utama Djangkar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.