Berita

Legislator Golkar Firman Soebagyo/Ist

Politik

Politikus Golkar Bantah Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 05:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo membantah mengenai isu yang mengatakan kalau DPR mengubah Tata Tertib (Tatib) yang dapat mencopot pimpinan lembaga tinggi negara. 

Menurut politikus Golkar tersebut, penerbitan Tatib tersebut diperuntukkan untuk internal DPR RI dan sifatnya pun adalah rekomendasi.

“Tidak serta merta dapat mencopot pejabat, sifatnya berupa rekomendasi evaluasi kinerja. Sehingga saya pikir Tatib ini bagus sebagai representasi pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.

Lagipula lanjut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR ini, Tatib DPR bukanlah sebuah hierarki perundangan yang mengikat. Sehingga fungsinya hanya dapat mengikat ke dalam institusi DPR RI itu sendiri.

“Bahwa dari tata urutan perundang-undangan di Indonesia, tata tertib DPR tidak termasuk urutan hierarki aturan yang mengikat. Nomor 1 adalah UUD 1945, lalu ada TAP MPR, undang-undang, Perpu,” papar Firman.

Legislator dapil Jateng III ini pun mengingatkan agar tak terjadi polemik lebih lanjut, kita semua bisa memahami Trias Politika di mana posisi legislatif, eksekutif dan yudikatif sejajar. Sehingga tak bisa produk Tatib DPR mengintervensi kedaulatan struktur kekuasaan di lembaga lainnya.

“Kita sebaiknya memahami kembali konsep Trias Politika, di mana secara teknis tidak ada kewenangan yang bisa mengintervensi kedudukan lembaga lainnya. Tatib ini dimaksudkan hanya untuk internal,” pungkas Ketua Dewan Pembina SOKSI ini.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat. Perubahan aturan yang satu hari sebelumnya disepakati Badan Legislasi DPR adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”

Kemudian ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

Banyak masyarakat yang menafsirkan jika ketentuan itu rawan diselewengkan karena evaluasi secara berkala dikhawatirkan dapat merekomendasikan pemecatan terhadap pemimpin lembaga negara yang bersangkutan.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Pangkas Anggaran Kementerian, Prabowo Lebih Peduli Rakyat Kecil

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:30

Bursa Asia Menguat di Selasa Pagi

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:22

Guncangan Politik Rumania, Presiden Klaus Iohannis Pilih Mundur

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:19

Butuh 15 Regulasi Kewenangan Khusus Pasca Status Berubah Jadi DKJ

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:17

Jokowi Harusnya Tak Olok-olok SBY soal Hambalang

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:14

Kebijakan Trump Bikin Dolar AS Menguat di Selasa Pagi

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:05

Bursa Eropa Sumringah, Indeks Utama Kompak Naik

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:42

Menuju Bahaya Oligarki

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:29

Saham-saham Teknologi Melonjak, Bursa AS Ditutup Menghijau

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:18

Mbak Ita dan Suaminya Dikabarkan Kembali Diperiksa Hari Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:10

Selengkapnya