Berita

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (Tangkapan layar/RMOL)

Politik

Diungkap Mantan Menkes

Pandemic Agreement Ala WHO Bahayakan Kedaulatan Negara

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Indonesia diminta harus berhati-hati terhadap segala bentuk perjanjian internasional yang mengikat terkait penanganan pandemi di suatu negara.

Hal itu disampaikan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat menanggapi adanya pandemic agreement yang dikeluarkan World Health Organization (WHO) dan mengikat seluruh negara anggota.  

Pandemic agreement adalah instrumen hukum internasional yang bertujuan memperkuat kolaborasi global dalam menghadapi pandemi. Dengan catatan lo, siapa yang membuat pandemi, ya kan? Tapi ini cuman hukum internasional untuk lebih baik. Jadi suatu ketika hukum internasional, kita harus nurut, kalau tidak nurut, maka akan berhadapan dengan hukum internasional,” ujar Siti dikutip dalam akun Youtube Siti Fadilah Supari Channel, Senin malam, 10 Februari 2025.


Lanjut dia, dalam perjanjian itu seharusnya ada suatu keberatan dari Indonesia. Terutama terkait masalah kedaulatan bangsa.

“Apa sih keberatan kita? Satu pembatasan kedaulatan dalam pengambilan keputusan. Karena keputusan semua harus menurut dengan apapun yang dikatakan WHO. Walaupun pandemiknya ada di Wuhan, kita ikut-ikutan juga pandemi di Indonesia. Padahal nggak perlu,” jelasnya.

Lebih jauh, Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah membongkar proyek Naval Medical Research Unit 2 (Namru-2) itu melihat suatu negara harus menyerahkan sebagian wewenangnya dalam mengambil keputusan.

“Misalkan ada suatu penyakit, kita sebetulnya bisa mengatasi sendiri. (Tapi) kita harus semuanya produk yang disetujui WHO,” tegasnya.

Ia mencontohkan produk vaksin hingga masker yang harus mengikuti standar WHO. Namun parahnya, Siti menyebut segala bantuan dan standardisasi dari WHO itu nantinya juga akan ditagih sebagai utang.  

“Dan nanti ujung-ujungnya apa yang diharuskan itu ditagih sebagai utang. Kita utang lagi. Kita belum bisa nyaur, paling-paling kebanyakan kita bisa nyaur dengan menaikkan pajak,” ungkapnya.

Siti yang kini turut aktif memperjuangkan kembalinya UUD 1945 naskah asli itu miris melihat produk impor dalam kesehatan (atas standar WHO) yang menguasai Indonesia.  

“Dan ini konsekuensinya kita juga harus mengimpor, karena sistemnya sudah diatur dengan rupa, yang menentukan adalah International Health Regulation (IHR). Itu didirikan di setiap negara, IHR Authority namanya. Jadi semuanya itu yang menentukan, bukan pemerintah,” beber dia.

“Pemerintah hanya jadi kacungnya sana (WHO). Itu lho yang saya bilang bahwa ini membahayakan kedaulatan bangsa dan negara. Kemudian dengan adanya pandemi itu, kita tidak bisa menahan intervensi asing di dalam kebijakan nasional. Dan ini akan menekan negara dari segala arah,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya