Berita

Terdakwa penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hukum

Ted Sioeng Akui Sempat Kabur ke Singapura, Diringkus di China

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 21:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada perdebatan soal penangkapan terdakwa penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng.

Dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ted Sioeng awalnya mengaku kabur ke Singapura atas saran lawyer, Law Firm Sudding & Rekan dengan dalih berobat. Peristiwa itu terjadi saat perayaan Imlek 2023.

"Waktu itu saya punya lawyer (Suding & Rekan), dia sarankan saya, 'sudah kamu kan Chinese New Year, kamu berangkat dulu, sudah kita langsung pantau dulu saja ke Singapura'. Makanya saya ke Singapura," ujar Ted Sioeng di PN Jaksel, Senin, 10 Februari 2025.


Dari Singapura, Ted kemudian terbang ke China. Di sinilah, ia mengklaim menyerahkan diri ke pihak kepolisian Indonesia dengan terlebih dahulu koordinasi dengan pihak China.

"Saya bilang sama pihak China, saya bersedia pulang, saya mau pulang. Ada yang Hubinterpol, yang Mabes, ada yang dari Polda Metro," kata Ted Sioeng yang kemudian tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 29 November 2024.

Namun demikian, pengakuan Ted soal upaya menyerahkan diri dibantah Legal Staff Bank Mayapada, Tony Aries. Tony menegaskan, Ted ditangkap di China karena kabur untuk menghindari utang ke Bank Mayapada.

"Jadi di situ dia ketangkap, bukan menyerahkan diri," ujar Tony.

Pemulangan Ted ke Indonesia diproses melalui perjanjian ekstradisi barter tahanan antara pemerintah China dan Indonesia yang diwakili Divhubinter Polri.

"Dia (Ted) ketangkap di China. Ya, kita kan ada pertukaran tahanan antara pihak China dan Indonesia," jelas Tony.

Ted Sieong sempat menjadi buronan internasional dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol melalui red notice. Ted tertangkap oleh Kepolisian China dan selanjutnya diserahkan ke Hubinter Polri sebagai tahanan buronan internasional Polri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya