Berita

Kepala BPH Migas Erika Retnowati/tangkapan layar

Politik

BPH Migas Ancam Beri Sanksi SPBU Nakal

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 16:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memberi sanksi tegas kepada seluruh SPBU di Indonesia jika melakukan pelanggaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini disampaikan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati ketika rapat kerja bersama Komisi XII DPR membahas laporan realisasi pengawasan tahun anggaran 2020-2024 BPH Migas, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Erika menuturkan, BPH Migas dalam menentukan kuota per SPBU juga melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Pertama, pembinaan penyalur yang mengacu kepada SK kepala BPH Migas Nomor 64/2023.

“Jadi ini adalah SK terkait sanksi kepada badan penyalur yang melakukan pelanggaran. Ya sanksinya itu bisa berupa pengurangan kuota untuk tahun yang berjalan atau untuk tahun berikutnya,” kata Erika.

Selain itu, sanksi tegas juga akan diberikan BPH Migas jika penyalur migas tidak merealisasikan penyalurannya ke masyarakat.

"Kemudian kami juga mempertimbangkan apabila ada penyalur yang tidak merealisasikan penyalurannya,” katanya.

Penambahan kuota BBM di SPBU, kata Erika, akan diberikan pada waktu-waktu tertentu, salah satunya jika ada kegiatan skala nasional di wilayah tertentu dan bencana alam.

"Misalnya ada PON di suatu daerah tertentu, di situ akan ada kenaikan dari kebutuhan BBM. Kemudian juga kebijakan pemerintah dan force majeure seperti bencana alam,” tutupnya.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya