Berita

Kepala BPH Migas Erika Retnowati/tangkapan layar

Politik

BPH Migas Ancam Beri Sanksi SPBU Nakal

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 16:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memberi sanksi tegas kepada seluruh SPBU di Indonesia jika melakukan pelanggaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini disampaikan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati ketika rapat kerja bersama Komisi XII DPR membahas laporan realisasi pengawasan tahun anggaran 2020-2024 BPH Migas, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Erika menuturkan, BPH Migas dalam menentukan kuota per SPBU juga melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Pertama, pembinaan penyalur yang mengacu kepada SK kepala BPH Migas Nomor 64/2023.


“Jadi ini adalah SK terkait sanksi kepada badan penyalur yang melakukan pelanggaran. Ya sanksinya itu bisa berupa pengurangan kuota untuk tahun yang berjalan atau untuk tahun berikutnya,” kata Erika.

Selain itu, sanksi tegas juga akan diberikan BPH Migas jika penyalur migas tidak merealisasikan penyalurannya ke masyarakat.

"Kemudian kami juga mempertimbangkan apabila ada penyalur yang tidak merealisasikan penyalurannya,” katanya.

Penambahan kuota BBM di SPBU, kata Erika, akan diberikan pada waktu-waktu tertentu, salah satunya jika ada kegiatan skala nasional di wilayah tertentu dan bencana alam.

"Misalnya ada PON di suatu daerah tertentu, di situ akan ada kenaikan dari kebutuhan BBM. Kemudian juga kebijakan pemerintah dan force majeure seperti bencana alam,” tutupnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya